kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.049   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.232   -26,71   -0,37%
  • KOMPAS100 1.086   -9,79   -0,89%
  • LQ45 852   -9,35   -1,09%
  • ISSI 221   -0,76   -0,34%
  • IDX30 435   -5,39   -1,22%
  • IDXHIDIV20 523   -7,21   -1,36%
  • IDX80 124   -1,18   -0,94%
  • IDXV30 129   -1,66   -1,27%
  • IDXQ30 145   -1,70   -1,16%

Harga Jual Eceran Rokok Resmi Naik di Awal 2025, Begini Respon APVI


Selasa, 17 Desember 2024 / 08:30 WIB
Harga Jual Eceran Rokok Resmi Naik di Awal 2025, Begini Respon APVI
ILUSTRASI. Bisnis Vape: Penjualan rokok elektrik (vape) di Depok, Jawa Barat, Senin (16/01/2023). KONTAN/Baihaki/16/01/2023. APVI memberikan tanggapan atas keputusan Pemerintah yang tetapkan kenaikan tarif Harga Jual Eceran (HJE) mulai awal 2025


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memberikan tanggapan atas keputusan Pemerintah yang tetapkan kenaikan tarif Harga Jual Eceran (HJE) mulai awal 2025 sebagai bagian dari upaya mengendalikan konsumsi rokok. 

Ketua Umum APVI Budiyanto menyatakan asosiasi memahami bahwa kenaikan Harga Jual Eceran (HJE), baik untuk rokok konvensional maupun rokok elektrik, merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan pendapatan negara dengan keberlanjutan industri. 

Sebagai pelaku usaha dan Ketua Umum APVI, Budiyanto melihat kebijakan ini sebagai upaya yang patut diapresiasi karena hasilnya tidak lepas dari komunikasi yang baik antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri.

"Namun, tentu saja, kami juga harus mengakui bahwa kenaikan ini akan berdampak pada berbagai aspek, baik dari sisi produksi, harga produk, hingga daya beli konsumen. Di segmen rokok elektrik, kenaikan rata-rata 8,7% pada HJE berpotensi memengaruhi pola konsumsi masyarakat, khususnya bagi mereka yang sangat sensitif terhadap perubahan harga," papar Budi saat dihubungi oleh Kontan, Senin (16/12). 

Baca Juga: Naik Per 1 Januari 2025, Ini Rincian Harga Jual Rokok Elektrik dan Konvensional

Ia melanjutkan, asosiasi khawatir hal ini bisa memunculkan resiko pergeseran konsumen ke produk yang lebih murah, atau bahkan ke produk ilegal yang tidak terdaftar. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan bersama untuk diantisipasi, karena produk ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak tetapi juga membahayakan keberlanjutan industri yang patuh pada regulasi. 

Sebagai pelaku usaha, Budi melihat adanya tanggung jawab besar untuk terus memberikan edukasi kepada konsumen tentang pentingnya memilih produk yang legal, berkualitas, dan terdaftar secara resmi. 

"Selain itu, kami di APVI berkomitmen mendukung pengawasan pasar bersama pemerintah, untuk memastikan kebijakan yang sudah diterapkan benar-benar memberikan dampak positif," urainya. 

Ia mengatakan, asosiasi optimistis bahwa konsumen rokok elektrik memiliki loyalitas tersendiri terhadap produk ini karena dianggap sebagai alternatif yang lebih modern dan inovatif dibandingkan rokok konvensional. Oleh karena itu, lanjutnya, pelaku bisnis rokok elektrik akan terus mendorong pengembangan industri melalui inovasi produk yang tetap terjangkau dan kompetitif. 

Harapannya, dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan asosiasi, industri ini tidak hanya bertahan tetapi juga mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, sekaligus menjadi solusi yang lebih baik bagi masyarakat.

Lebih lanjut, untuk tahun ini APVI melihat prospek penjualan rokok elektrik cenderung stabil, meskipun ada tantangan seperti kenaikan HJE dan regulasi lainnya. 

Dibandingkan tahun lalu, pertumbuhan pasar bisa saja melambat akibat tekanan harga, tetapi Budi melihat peluang untuk terus tumbuh di segmen konsumen yang mulai beralih dari rokok konvensional ke rokok elektrik. 

"Kami di APVI akan terus mendorong edukasi kepada konsumen mengenai manfaat relatif dari produk ini, serta pentingnya memilih produk resmi yang terjamin kualitas dan keamanannya. Selain itu, dengan upaya bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, kami yakin bahwa industri rokok elektrik di Indonesia masih memiliki potensi untuk berkembang secara berkelanjutan," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024 resmi mengatur ketentuan tarif cukai hasil tembakau dan batasan harga jual eceran minimum per satuan hasil tembakau. Ketentuan ini berlaku untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri dan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Jika dihitung, kenaikan rata-rata dari sejumlah jenis rokok elektrik, mencakup rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka dan tertutup HJE-nya, mengalami peningkatan hingga 8,7% dibandingkan dengan tahun ini. 

Baca Juga: Cukai Rokok Batal Naik, Angin Segar Bagi Emiten Rokok Indonesia

Selanjutnya: Harga Emas Antam Naik Rp 3.000 Menjadi Rp 1.520.000 Per Gram Pada Hari Ini (17/12)

Menarik Dibaca: IHSG Berpeluang Naik, Cek 6 Pilihan Ide Trading dari BNI Sekuritas Hari Ini (17/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×