kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga mobil murah semakin mahal


Rabu, 02 Desember 2015 / 11:35 WIB
Harga mobil murah semakin mahal


Reporter: Asnil Bambani Amri, Mimi Silvia, Revita Rita Rani | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Harga mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) makin tak murah. Kini, sebagian produsen LCGC telah mengerek harga jual produknya, dan sebagian lainnya berancang-ancang mengerek harga jual.

Pabrikan otomotif yang sudah menaikkan harga jual LCGC adalah produsen mobil merek Daihatsu dan Suzuki. Sementara pabrikan lain masih menghitung rencana kenaikan produk LCGC.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, mengungkapkan, hampir seluruh produsen LCGC meminta kenaikan harga. "Rata-rata kenaikannya sebesar 6%," kata Putu, kepada KONTAN, kemarin (1/12).

Ambil contoh harga Karimun Wagon buatan Suzuki. Menurut Davy J Tuilan, 4W Marketing & DND Director Suzuki Indomobil Sales (SIS), harga Wagon R naik Rp 1 juta per unit mulai November 2015. Toh, Davy berkeyakinan bahwa kenaikan harga jual mobil LCG ini tak memberatkan konsumen.

Adapun PT Honda Prospect Motor (HPM), produsen LCGC merek Brio Satya, juga bersiap mengerek harga. "Kami masih membahasnya," kata Jonfis Fandy, Marketing & After Sales Director Honda Prospect Motor.

Secara umum, pelemahan rupiah terhadap dollar AS, kenaikan biaya produksi, serta kenaikan upah pegawai, jadi pertimbangan utama mereka menaikkan harga jual LCGC.

Sebagai catatan, LCGC digadang-gadang menggunakan komponen buatan dalam negeri antara 70%-80% dari total bahan bahan baku mobil. Program LCGC juga menikmatiĀ  penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah.

Toh, dalih para pabrikan, semua fasilitas itu tak mampuĀ  meredam lonjakan biaya produksi. Alhasil, menaikkan harga jual LCGC tetap jadi pilihan para pabrikan.

Dalam catatan KONTAN, sejak produk LCGC keluar pada 2014 yang lalu, produsen sejatinya sudah mengerek harga bervariasi mulai dari 6,4% hingga 29% (lihat tabel). Sementara insentif yang diberikan oleh negara untuk produk ini nilainya bisa mencapai Rp 1,6 triliun selama tahun ini. Asumsinya, tarif PPnBM yang dibebaskan berbasis pada harga jual produk.

Putu menegaskan, produsen berhak meminta kenaikan harga. Sebab, Peraturan Menteri Perindustrian No 33/2013 tentang LCGC antara lain menyatakan bahwa satu tahun setelah diproduksi, pabrikan LCGC bisa menaikkan harga jualnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×