kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga properti di Kuala Lumpur melesat hingga 10%


Kamis, 21 Juni 2012 / 21:16 WIB
Harga properti di Kuala Lumpur melesat hingga 10%
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor cabang Bank Syariah Indonesia, Banda Aceh, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.


Reporter: Dessy Rosalina |

KUALA LUMPUR. Sepanjang 2012, pasar properti di Kuala Lumpur, Malaysia diperkirakan bakal tumbuh pesat.

Veena Loh General Manager Malaysia Properti Incorporated (MPI) mengatakan krisis Eropa tidak menghambat pertumbuhan pasar properti di Malaysia khususnya pasar kondominium di Kuala Lumpur.

Dia bilang, sebagai indikator di 2011 lalu harga kondominium di Kuala Lumpur mencetak kenaikan harga hingga 40%.

"Harga properti sempat turun hingga 20% di beberapa tahun lalu karena krisis, tapi sekarang harganya telah menembus rekor baru," ujar dia.

Veena menambahkan, salah satu pemicu naiknya harga kondominium di Kuala Lumpur yakni rencana pemerintah Malaysia lewat Malaysia Economic Transformation Program (METP). Ini adalah program pembangunan Mass Rapid Transportation (MRT) yang bakal menghubungkan bagian barat hingga timur Kuala Lumpur. Nantinya proyek yang terdiri dari tiga jalur tersebut bakal rampung pada 2016, dengan total investasi mencapai US$ 10 miliar.

Secara umum, pertumbuhan harga properti di Malaysia naik sekitar 5%-10% saban tahun. Angka segitu termasuk menghitung kenaikan harga landed house. "Peluang kenaikan harga properti di Kuala Lumpur termasuk stabil dan jauh dari bubble," imbuh Veena.

Hizzan Hamid, VP Malaysia Properti Incorporated (MPI) menambahkan, untuk lebih menggerakkan industri properti, pemerintah juga membuka peluang bagi warga asing untuk memiliki properti di Malaysia. Catatan saja, asing bebas membeli properti baik jenis kondominium, landed house, tanah industri dan sebagainya.

Malaysia juga membebaskan pajak atas capital gain properti di tahun ke-5. Sebelum periode itu, pemilik properti termasuk asing dikenakan pajak 5% per tahun. Saat ini, total warga asing yang membeli properti di Malaysia hanya 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×