Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) menurun pada November 2026.
Untuk periode 1-30 November 2026, HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) dipatok sebesar US$ 978,90 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun US$ 63,25 atau 6,07% dibandingkan periode Oktober 2026 yang sebesar US$ 1.042,15 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, penetapan ini diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September-19 Oktober 2026 pada Bursa CPO Indonesia yang sebesar US$ 869,07 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.088,73 per MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.443,90 per MT.
Baca Juga: Bisnis Rental Mobil Tetap Optimistis Jelang Akhir Tahun
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari US$ 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
Dus, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan US$ 978,90 per MT.
"Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 124 per MT, serta PE CPO sebesar 12,5% dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar US$ 122,36 per MT,” kata Tommy dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/11/2026).
Adapun, lanjutnya, minyak goreng dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto kurang dari atau sama dengan 25 kg dikenakan BK sebesar US$ 31 per MT.
Ketetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2065 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ? 25 Kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














