kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga Solar dan Pertalite Naik, Apa Kriteria Kendaraan yang Boleh Pakai BBM Subsidi?


Kamis, 08 September 2022 / 05:04 WIB
Harga Solar dan Pertalite Naik, Apa Kriteria Kendaraan yang Boleh Pakai BBM Subsidi?
ILUSTRASI. Harga Solar dan Pertalite Naik, Apa Kriteria Kendaraan yang Boleh menggunakan BBM Subsidi. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan solar naik mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. 

Sementara, harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Bahan bakar minyak (BBM) subsidi merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, ditetapkan harganya oleh pemerintah, dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Untuk itu, ada kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM subsidi seperti biosolar atau solar maupun Pertalite. Lantas, kendaraan apa saja yang berhak menggunakan BBM subsidi?

Baca Juga: Ekonom Menilai Narasi Kenaikan BBM Berulang Seperti Tahun 2014

Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan biosolar subsidi 

Kriteria Kendaraan yang Boleh menggunakan BBM Subsidi

Dikutip dari laman Indonesia Baik, kriteria kendaraan yang boleh menggunakan biosolar atau solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut adalah kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi menurut lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014:

1. Transportasi darat

Untuk kriteria transportasi darat yang boleh menggunakan solar subsidi antara lain:

  • Kendaraan pribadi 
  • Kendaraan angkutan barang kecuali untuk mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam. 
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Mobil layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran

Baca Juga: Cadangan Devisa Stagnan, Ekonom: Indikasi Terjadi Aliran Modal Masuk

2. Transportasi air 

Sementara itu, untuk kriteria transportasi air yang boleh menggunakan solar subsidi adalah:

  • Transportasi air dengan motor tempel
  • Transportasi laut berbendera Indonesia 
  • Kapal pelayaran rakyat atau perintis 

3. Layanan umum atau pemerintah

Sedangkan untuk kriteria kendaraan layanan umum atau pemerintah yang boleh menggunakan solar subsidi adalah:

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan 
  • Panti asuhan dan panti jompo
  • Rumah sakit tipe C dan D serta Puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten atau Kota yang membidanginya.

Baca Juga: Usai Kenaikan BBM, Akankah Kepuasan Publik Pada Kinerja Presiden Turun?

4. Usaha Mikro 

Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.

5. Usaha Perikanan

  • Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
  • Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.

6. Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal dua hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian. 

Baca Juga: Harga Naik, Aptindo Jamin Ketersedian Tepung Terigu Aman

Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite

Kriteria Kendaraan yang Boleh menggunakan BBM Subsidi

Sementara itu, untuk kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite masih dalam penerbitan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014. 

Namun, saat ini PT Pertamina Patra Niaga sedang melakukan uji coba untuk pembelian Pertalite terutama bagi kendaraan roda 4 menggunakan MyPertamina. 

Dikutip dari laman resmi Pertamina, Program Solar Subsidi atau Pertalite Roda 4 ini merupakan upaya agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran. Pembukaan pendaftaran-pun sudah dimulai per 1 Juli 2022 kemarin.

Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui website yang bisa dibuka dari HP/Komputer, maupun pendaftaran secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan.

Demikian adalah kriteria kendaraan yang berhak untuk mengonsumsi solar subsidi maupun Pertalite.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×