kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga tiket kereta api jarak jauh non subsidi naik, ini penyebabnya


Jumat, 12 Juni 2020 / 06:40 WIB
Harga tiket kereta api jarak jauh non subsidi naik, ini penyebabnya


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kembali kereta api jarak jauh reguler mulai Jumat 12 Juni 2020 ini. Operasional kereta api jarak jauh reguler sempat berhenti sementara akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PT KAI akan mengoperasikan 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal untuk masyarakat umum.

Namun jangan kaget bila harga tiket kereta api jarak jauh kini lebih mahal dibandingkan sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Harga tiket kereta api jarak jauh naik akibat pembatasan jumlah penumpang maksimal 70%.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyebut, PT KAI melakukan kenaikan tarif tiket dikarenakan okupansi yang disyaratkan ini tidak mencapai 100%.

Kenaikan ini dihitung secara proporsional. Biasanya KAI menghitung biaya operasi dan margin dengan membaginya dengan jumlah penumpang.

"Kami akan naikan secara proporsional, artinya biaya operasi kami plus margin yang biasanya kami bagi dengan jumlah penumpang okupansi 100% maka pembaginya saat ini 70%," paparnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (11/6).

PT KAI klaim telah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif tiket kereta api jarak jauh.

Jadi, untuk tarif yang dipesan penumpang saat ini sudah merupakan tarif yang baru setelah kenaikan.

"Kami sudah diskusikan dengan Dirjen KA dan kami sudah diperbolehkan. Sehingga tarif tiket yang muncul di aplikasi tarif tiket yang sudah mengalami penyesuaian," katanya.

Tiket kereta api terbagi menjadi dua yakni komersial dan PSO. Untuk komersial KAI bisa menaikkan tiket namun dalam koridor yang ditetapkan Kemenhub. Sementara untuk PSO harus mendapatkan izin dari pemerintah. "Untuk komersial kita sesuaikan secara proporsional sesuai okupansi sementara untuk PSO kami akan berkonsultasi dengan pemerintah," ujar Didiek.




TERBARU

[X]
×