Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai sistem keamanan dan keselamatan kerja (K3) di industri kelapa sawit nasional telah terbangun secara komprehensif melalui penerapan regulasi pemerintah serta standar keberlanjutan nasional dan internasional.
Ketua Bidang Kampanye Positif GAPKI Edi Suhardi mengatakan, penerapan K3 di industri sawit bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, perusahaan sawit telah lama menerapkan berbagai standar, mulai dari regulasi ketenagakerjaan, Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), hingga Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
"Industri sawit merupakan salah satu sektor yang paling maju. Sistemnya sudah well-established atau sudah terbentuk dengan baik, khususnya bagi perusahaan anggota GAPKI yang wajib mengikuti aturan dan standar yang berlaku," ujar Edi di Jakarta, Rabu (22/7).
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Wilayah, Pertamina Patra Niaga Dorong Program Garbatera
Ia menjelaskan, standar RSPO sendiri telah diterapkan sejak 2004 sehingga praktik pengelolaan keselamatan kerja di industri sawit telah berjalan selama bertahun-tahun.
Menurut Edi, perusahaan sawit juga diwajibkan memiliki tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang K3. Selain memenuhi kewajiban regulasi, penerapan keselamatan kerja juga telah menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan perusahaan.
Sebagai contoh, sebelum kegiatan pemanenan dimulai, pekerja diwajibkan mengikuti safety briefing untuk mengingatkan kembali prosedur keselamatan kerja. Praktik serupa juga diterapkan di pabrik melalui pengarahan, pemeriksaan, serta pemantauan aspek keselamatan setiap hari.
"Kalau berbicara mengenai sistem keamanan dan keselamatan kerja, industri sawit sudah memiliki fondasi yang kuat," katanya.
Komitmen tersebut, lanjut Edi, sejalan dengan upaya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang mendorong perusahaan sawit mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu syarat bagi perusahaan untuk memperoleh sertifikasi keberlanjutan ISPO maupun RSPO.
Baca Juga: EUDR hingga Perang Dagang Bayangi Kinerja Ekspor Mebel Nasional Sepanjang 2026
Dalam kedua skema sertifikasi tersebut, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk perlindungan tenaga kerja dan penerapan K3, menjadi bagian dari prinsip dan kriteria keberlanjutan yang wajib dipenuhi perusahaan.
Edi menambahkan, selain diawasi pemerintah, perusahaan sawit juga menerapkan mekanisme pengawasan internal guna memastikan seluruh prosedur keselamatan kerja dijalankan secara konsisten. Khusus perusahaan anggota GAPKI, keberadaan serikat pekerja juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan bersama terhadap implementasi K3.
Di sisi organisasi, GAPKI juga memberikan pendampingan, sosialisasi, dan edukasi kepada para anggotanya mengenai penerapan keselamatan kerja. Organisasi tersebut juga memfasilitasi knowledge sharing antar anggota agar perusahaan yang telah memiliki praktik terbaik dapat berbagi pengalaman dalam meningkatkan standar keselamatan kerja.
Menurut Edi, GAPKI juga memiliki mekanisme penegakan kepatuhan terhadap anggotanya. Pelanggaran berat terhadap ketentuan yang berlaku dapat memengaruhi status keanggotaan perusahaan di organisasi.
Ke depan, ia menilai penguatan kualitas sumber daya manusia dan budaya keselamatan kerja menjadi aspek yang perlu terus ditingkatkan.
"Yang perlu terus diperkuat adalah aspek sumber daya manusia dan budaya keselamatan kerja. Sistem dan regulasi sudah tersedia, tetapi implementasi harus terus dijaga melalui edukasi, pelatihan, pengawasan, serta peningkatan kesadaran pekerja," pungkasnya.
Baca Juga: EUDR hingga Perang Dagang Bayangi Kinerja Ekspor Mebel Nasional Sepanjang 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
