kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kereta api reguler jarak jauh beroperasi Jumat 12 Juni, tapi baru di 22 stasiun ini


Kamis, 11 Juni 2020 / 09:47 WIB
Kereta api reguler jarak jauh beroperasi Jumat 12 Juni, tapi baru di 22 stasiun ini
ILUSTRASI. Kereta api melintas di samping proyek pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). PT Kereta Cepat Indonesia China mencatat, realisasi pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tel


Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mulai Jumat (12/6/2020), PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan kereta api (KA) lokal reguler secara bertahap.

Pengoperasian kembali kereta api reguler ini tetap akan diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Oleh karena itu, layanan kereta api ini hanya berlangsung di stasiun tertentu.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan kereta api reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Harga mobil bekas Honda CRV 2005-2015 mulai Rp 75 juta

Terdapat 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal yang dijalankan kembali mulai besok untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

Adapun kereta api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini melayani perjalanan dari dan menuju stasiun:

  • Kiaracondong (Bandung)
  • Cirebon
  • Semarang Poncol
  • Purwokerto
  • Yogyakarta
  • Solo Balapan
  • Madiun
  • Surabaya Gubeng
  • Surabaya Pasar Turi
  • Jember
  • Ketapang (Banyuwangi)
  • Blitar
  • Lempuyangan
  • Bangil
  • Malang Kota Lama
  • Tegal
  • Kutoarjo
  • Padalarang
  • Cicalengka
  • Purwakarta
  • Padalarang
  • Cibatu

Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni tersebut, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada kereta api yang saat ini sudah beroperasi.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Direktur Niaga Marketing KAI Maqin Nurhadi.

Baca juga: Tidak bisa kentut, pertanda sakit apa?

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Maqin menerangkan, khusus untuk perjalanan kereta api Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

"Calon penumpang kereta api Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding," tuturnya.

Adapun ketentuan yang perlu dilengkapi calon penumpang kereta api adalah: 

  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  • Daerah yang tidak memiliki fasilitas kedua test tersebut dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.
  • Calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
  • Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

(Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KA Reguler Beroperasi Besok, Ini Daftar Stasiun Asal dan Tujuan yang Dibuka",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×