Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Besok (29/3) Kementerian Perhubungan bakal merilis beleid baru soal tarif tiket pesawat. Aturan itu disebut tidak lagi mengatur batas atas dan batas bawah, namun lebih ke peraturan harga tiket dari subkelas.
Direktur Utama Sriwijaya Air Joseph Saul mengatakan, jika yang dimaksud aturan subkelas itu merupakan tarif yang ditentukan berdasarkan pesanan ketika load factor masih kosong sampai sudah terisi penuh, hal itu sudah ada. “Kita ada namanya nesting system, jadi harga satu penerbangan itu beda-beda setiap kursinya tergantung tingkat keterisian,” katanya kepada Kontan.co.id pada Kamis (28/3).
Contohnya, kata Joseph, salah satu penerbangan tujuan Bali dari Jakarta. Jika Sriwijaya Air mematok target minimal load factor 70%, maka dari total 70% kursi, 20% di antaranya ada yang harganya Rp 510.000, kemudian 50% harganya Rp 550.000, dan sisanya harga tertinggi. Angka itu juga bisa berubah tergantung kompetisi di rute itu serta struktur biaya di rute tersebut.
Joseph khawatir aturan soal subkelas itu tidak melihat komponen target tingkat keterisian itu. Jika perhitungan versi pemerintah menggunakan asumsi bahwa load factor bakal 100% setiap waktu, maka bakal ada perbedaan dengan perhitungan subkelas yang dimiliki maskapai saat ini. Misalnya seperti contoh Jakarta-Bali tadi, bahwa perhitungan subkelas didasarkan pada target load factor sebesar 70%.
Menurut Joseph, aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah sudah cukup baik. “Sisanya tinggal di lepas ke mekanisme pasar saja,” kata Joseph. Toh soal mahal dan murah itu kembali lagi tergantung maskapainya dan hari apa. Seperti Jakarta-Bali, tentu saja harga tiketnya lebih mahal saat akhir pekan ketimbang hari bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News