kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Harga Tiket Premium dan Eksekutif Kereta Bandara Soekarno-Hatta per Maret 2023


Jumat, 10 Maret 2023 / 11:54 WIB
Harga Tiket Premium dan Eksekutif Kereta Bandara Soekarno-Hatta per Maret 2023
ILUSTRASI. KAI Commuter sudah merilis syarat dan ketentuan terbaru untuk operasional kereta api (KA) Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Rute Bandara Soekarno-Hatta-Stasiun Duri (pulang pergi): Rp 70.000 
- Rute Bandara Soekarno-Hatta-Stasiun BNI City (pulang pergi): Rp 70.000 
- Rute Bandara Soekarno-Hatta-Stasiun Manggarai (pulang pergi): Rp 70.000 
- Rute Stasiun Batu Ceper-Stasiun Manggarai (pulang pergi): Rp 35.000 
- Rute Stasiun Batu Ceper-Stasiun BNI City (pulang pergi): Rp 35.000 
- Rute Stasiun Batu Ceper-Bandara Soekarno-Hatta (pulang pergi): Rp 35.000 
- Rute Stasiun Batu Ceper-Stasiun Duri (pulang pergi): Rp 25.000 
- Rute Stasiun Manggarai-Stasiun Duri (pulang pergi): Rp 10.000 
- Rute Stasiun Manggarai-Stasiun BNI City (pulang pergi): Rp 10.000 
- Rute Stasiun Duri-Stasiun BNI City (pulang pergi): Rp 10.000. 

Adapun informasi lengkap mengenai jadwal terbaru kereta Bandara Soekarno-Hatta dapat dilihat di sini. 

Demikian ulasan mengenai harga tiket atau tarif terbaru dari kereta Bandara Soekarno-Hatta, yang diberangkatkan dari Stasiun Manggarai, Batu Ceper, Duri, dan BNI City maupun sebaliknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Harga Tiket Terbaru Kereta Bandara Soekarno-Hatta"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Mela Arnani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×