Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Sementara, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH Sarmidi Husna berpandangan, HTTS dinilai tidak tepat. Pasalnya, pengkonsumsian barang yang diproduksi dari bahan baku tembakau merupakan sebuah kebiasaan. Jadi, tidak perlu ada deklarasi dalam bentuk penentangan terhadap komoditas tersebut.
KH Sarmidi menegaskan, kebijakan yang terlalu ketat terhadap IHT, akan dapat mematikan IHT dan ekosistemnya, sementara perokok tidak akan berhenti merokok, tetapi mencari jalan lain mengkonsumsi rokok ilegal atau rokok impor.
Apabila hal ini terjadi, kata KH Sarmidi, akan menambah dampak negatif lainnya seperti menimbulkan peningkatan pengangguran yang dapat memicu masalah sosial politik, mengganggu stabilitas dan keamanan. Sementara eksternalitas negatif yang hendak dikendalikan tidak tercapai.
"Karena itu, agenda tahunan HTTS harus disikapi oleh pemerintah sebagai salah satu unsur penyelenggara negara dalam membuat kebijakan dengan memerhatikan prinsip kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News