kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Rokok Nasional


Jumat, 31 Mei 2024 / 20:20 WIB
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Rokok Nasional
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Sementara, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH Sarmidi Husna berpandangan, HTTS dinilai tidak tepat. Pasalnya, pengkonsumsian barang yang diproduksi dari bahan baku tembakau merupakan sebuah kebiasaan. Jadi, tidak perlu ada deklarasi dalam bentuk penentangan terhadap komoditas tersebut.

KH Sarmidi menegaskan, kebijakan yang terlalu ketat terhadap IHT, akan dapat mematikan IHT dan ekosistemnya, sementara perokok tidak akan berhenti merokok, tetapi mencari jalan lain mengkonsumsi rokok ilegal atau rokok impor. 

Apabila hal ini terjadi, kata KH Sarmidi, akan menambah dampak negatif lainnya seperti menimbulkan peningkatan pengangguran yang dapat memicu masalah sosial politik, mengganggu stabilitas dan keamanan. Sementara eksternalitas negatif yang hendak dikendalikan tidak tercapai. 

"Karena itu, agenda tahunan HTTS harus disikapi oleh pemerintah sebagai salah satu unsur penyelenggara negara dalam membuat kebijakan dengan memerhatikan prinsip kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×