Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Harita Group telah membentuk perusahan patungan bernama PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) untuk membangun smelter yang mengolah bauksit menjadi alumina di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Namun ada kendala waktu yang terlalu mepet dalam persiapan untuk pembangunan smelter tersebut yang hanya dua tahun.
Agus Rusli, Kepala Divisi Eksternal PT Harita Prima Abadi Mineral, bilang kendala pertama adalah waktu efektif yang pendek. Ini disebabkan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tidak menyebutkan batas waktu yang diberikan pada perusahaan yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyelesaikan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010, pemerintah hanya menegaskan bahwa IUP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri paling lambat 5 tahun sejak UU diatas diterbitkan. "Masalahnya PP ini tidak menyebutkan jenis produk dan kadar mineral yang diizinkan untuk diproduksi," kata Agus di Jakarta, Selasa (11/8).
Pemegang IUP baru memperoleh kejelasan setelah terbit Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 pada 6 Februari 2012. Dalam aturan ini, pemegang IUP bauksit yang akan melakukan pengolahan dan pemurnian hanya diizinkan untuk produksi Smelter Grade Alumina (SGA) dengan kadar AI203 > 99%, Chemical Grade Alumina (CGA) dengan kadar AI203 > 99% atau AI(OH)3> 99%, serta AI > 99%.
"Sehingga secara faktual, bagi kami selaku pemegang IUP bauksit hanya bisa secara efektif melakukan ikatan kerjasama dengan mitra strategis, feasibility studies serta mengurus perizinan pasca terbitnya Permen ESDM No 7 Tahun 2012 dalam waktu dua tahun sampai batas akhir dari waktu yang diberikan pemerintah yaitu 11 Januari 2014. Jadi bukan 5 tahun seperti yang tercantum dalam UU Pertambangan Minerba," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News