kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

Hartadinata Abadi (HRTA) Pasok Emas Batangan untuk Bank Muamalat


Rabu, 29 Oktober 2025 / 08:25 WIB
Hartadinata Abadi (HRTA) Pasok Emas Batangan untuk Bank Muamalat
ILUSTRASI. Hartadinata Abadi (HRTA) mengumumkan kerja sama dengan Bank Muamalat yang juga mencakup pembelian emas batangan bermerek EMASKU dengan kadar 99,99%.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mengumumkan penandatanganan kerja sama dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk pada 24 Oktober 2025 lalu.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), kerja sama ini terkait enggan penyediaan dan pengiriman emas bagi nasabah Bank Muamalat. Kerja sama ini juga mencakup pembelian emas batangan bermerek EMASKU dengan kadar 99,99%. 

"Tujuan kerja sama ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak," tulis Corporate Secretary Hartadinata Abadi Ong Deny dalam keterbukaan informasi, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: TBS Energi Utama (TOBA) Tegaskan Tak Ambil Bagian dalam Proyek PLTSa Danantara

Dia menambahkan, baik HRTA maupun Bank Muamalat tidak memiliki hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

Lantas, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi HRTA di pasar logam mulia serta mendorong peningkatan kinerja operasional.

Selanjutnya: Jadwal Hylo Open 2025: 6 Wakil Indonesia Bertanding Rebut Tiket 16 Besar

Menarik Dibaca: Jadwal Hylo Open 2025: 6 Wakil Indonesia Bertanding Rebut Tiket 16 Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×