kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Validasi IMEI, begini gambaran biaya yang harus dikeluarkan operator telekomunikasi


Sabtu, 03 Agustus 2019 / 13:30 WIB
Validasi IMEI, begini gambaran biaya yang harus dikeluarkan operator telekomunikasi


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operator telekomunikasi sepertinya harus merogoh kocek dalam-dalam untuk mendukung upaya pemerintah mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Pasalnya, operator telekomunikasi harus mengeluarkan biaya untuk melakukan validasi ponsel di Indonesia.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan pihaknya siap membantu pemerintah dalam hal penerapan validasi IMEI. “Seluruh operator sudah siap memberikan IMEI yang ada di perut kita ke Kemenperin,” kata Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys pada Jumat (2/8).

Hanya saja, jika operator telekomunikasi menjadi pihak yang akan melakukan validasi, Merza bilang, untuk satu operator dengan pengguna besar, kebutuhan dananya diperkirakan bisa mencapai Rp 200 miliar.

Baca Juga: Operator Rogoh Rp 200 Milar Guna Menghadang Ponsel Ilegal

Merza menambahkan, pihaknya menyarankan agar pemerintah jangan memblokir ponsel ilegal yang kini sudah digunakan masyarakat sehari-hari. Aturan itu, sebaiknya digunakan untuk menjegal ponsel ilegal yang belum dikonsumsi atau masih dalam kondisi belum terjual.

Selain itu, aturan itu juga diharapkan tetap mengizinkan turis asing yang membawa ponselnya dan menggunakan kartu SIM lokal. Maklum, ponsel yang digunakan turis umumnya dibeli di luar negeri dan bukan tergolong ponsel yang bisa resmi dijual. “Toh kita kalau ke luar negeri juga kan beli SIM card sana, biar murah,” tambah Merza.

Baca Juga: Menkominfo siapkan aturan untuk menangkal ponsel ilegal

Catatan saja, pemerintah sedang berupaya menghalau arus peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Upaya menghalau peredaran ponsel ilegal ini dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Untuk validasi IMEI itu nantinya operator telekomunikasi yang berperan untuk mendeteksi ponsel yang tergolong ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×