kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.543   42,00   0,25%
  • IDX 6.412   141,58   2,26%
  • KOMPAS100 931   24,16   2,66%
  • LQ45 724   20,11   2,86%
  • ISSI 199   2,61   1,33%
  • IDX30 375   10,80   2,96%
  • IDXHIDIV20 454   9,40   2,11%
  • IDX80 105   2,49   2,42%
  • IDXV30 109   0,88   0,81%
  • IDXQ30 123   3,25   2,71%

HBA Jadi Acuan Ekspor, Begini Respons Manajemen Bukit Asam (PTBA)


Minggu, 02 Maret 2025 / 15:10 WIB
HBA Jadi Acuan Ekspor, Begini Respons Manajemen Bukit Asam (PTBA)
ILUSTRASI. Sejumlah truk mengangkut batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024). PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai patokan ekspor mulai 1 Maret 2025.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai patokan ekspor mulai 1 Maret 2025.

Perusahaan pertambangan pelat merah ini berharap kebijakan HBA sebagai acuan ekspor tetap menjaga daya saing industri batubara Indonesia di pasar internasional.

Sekretaris Perusahaan PTBA Niko Chandra mengungkapkan bahwa PTBA mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan kestabilan harga batubara, melindungi kepentingan nasional, serta mengoptimalkan pendapatan negara.

Baca Juga: Dibayangi Potensi Kelebihan Pasokan, Begini Rekomendasi Saham Bukit Asam (PTBA)

"Terkait HBA, PTBA berharap agar penetapan HBA tetap dapat menjaga daya saing industri batubara Indonesia di pasar internasional," kata Niko kepada Kontan, Sabtu (1/3).

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan independensi Indonesia dalam menentukan harga batubara di pasar global.

"Selama ini harga batubara acuan kita dikendalikan atau ditentukan oleh negara lain. Kita harus punya independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain," kata Bahlil.

Meskipun kebijakan ini telah disosialisasikan sejak 26 Februari 2025, pelaku usaha masih menghadapi sejumlah kendala dalam penerapannya.

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengungkapkan banyak perusahaan masih belum memahami mekanisme pelaksanaannya, terutama terkait kontrak ekspor yang telah berjalan.

Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) Optimistis Ekspor Batubara ke Negara Asean Melonjak di 2025

“Kami menginginkan adanya masa transisi atau grace period jika aturan ini diterapkan secara wajib. Renegosiasi kontrak dengan pembeli membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar,” ujar Gita kepada Kontan, Jumat (28/2).

Kekhawatiran juga datang dari Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia. Ia menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan tantangan dalam meyakinkan pembeli luar negeri.

Menurutnya, selama ini transaksi batubara Indonesia umumnya merujuk pada indeks harga internasional yang telah diakui global.

“Dalam Pasal 159 ayat (2) PP 96/2021 disebutkan bahwa Menteri menetapkan Harga Patokan Batu Bara (HPB) menggunakan mekanisme pasar atau indeks harga internasional. Sementara HBA bisa saja digunakan untuk dasar pengenaan royalti,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan banyak pembeli, khususnya dari China, masih ragu dengan kebijakan ini. "Kekhawatiran tersebut banyak saya dengar dari buyer di acara 2nd China Coal Import and International Summit di Guangzhou pada 27 Februari lalu," ungkapnya.

Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) Dorong Produksi dan Perluasan Pasar Ekspor

Hendra juga menyoroti aspek hukum dalam implementasi kebijakan ini. Menurutnya, perubahan aturan yang mendadak dapat menyulitkan eksportir dalam mengantisipasi dampaknya.

Selain itu, mekanisme teknis dan sanksi bagi pelanggar masih belum dijelaskan secara rinci, sehingga dapat membuat calon pembeli lebih berhati-hati dalam membeli batu bara dari Indonesia.

Selanjutnya: Berkah Sepotong Kayu Menjadi Jam Tangan

Menarik Dibaca: Jadwal Buka Puasa 2 Maret 2025 untuk Wilayah Jogja dan Sekitarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×