Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
M juga merasa bahwa tindakan PLN tidak adil, karena tidak menjelaskan opsi lain bahwa keluarga yang bersangkutan juga bisa mengajukan keberatan. Hal itu baru dia ketahui belakangan. Dia berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.
"Kalau katanya kami sudah tandatangan menerima kenyataan itu, ya karena dipaksa bayar atau diputus. Kalo tandatangan ya bersedia membayar. Jadi ini pemaksaan juga. Kalau saya memang terima, saya gak akan bikin thread," jelas M.
Klarifikasi PLN
Terkait kejadian itu, Kompas.com menghubungi SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin. Pihaknya mengatakan, di lokasi pelanggan telah dilakukan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan sebesar yang ditwit oleh pelanggan.
Dia juga mengatakan pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil.
Baca Juga: New PLN Mobile punya layanan catat meter mandiri, PLN tetap gunakan tenaga vendor
Namun dia mengatakan pihak PLN Kebon Jeruk terbuka, sehingga pelanggan bisa menyampaikan keluhan secara langsung.
"Saat ini pihak PLN Kebon Jeruk terus berkomunikasi dengan pihak pelanggan dan menurut kami pintu komunikasi dengan PLN selalu terbuka dan tidak pernah kami tutup. Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," katanya pada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).
Selain itu, Manajer UP3 Kebon Jeruk Yondri Nelwan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021) juga menjelaskan kronologinya menurut pihak mereka.
Baca Juga: Kuartal III-2020, PLN catatkan rugi bersih sebesar Rp 12,14 triliun