kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hilirisasi Nikel Tetap Berjalan Meski Tuai Gugatan di WTO


Sabtu, 24 September 2022 / 10:23 WIB
Hilirisasi Nikel Tetap Berjalan Meski Tuai Gugatan di WTO
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program hilirisasi nikel tetap dilakukan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tak akan mundur soal hilirisasi nikel. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program hilirisasi nikel tetap dilakukan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, kendati saat ini Indonesia tengah digugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), program hilirisasi nikel tidak akan terhambat.

"Kita tetap harus hilirisasi," kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (23/9).

Baca Juga: Menteri ESDM Minta Pelaku Industri Pertambangan Genjot Hilirisasi Mineral

Senada, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, proses gugatan yang berlangsung tidak akan megganggu upaya hilirisasi di dalam negeri.

"Jalan terus dong. Bukan soal aman, yang penting jalan terus (program) nilai tambah," tegas Irwandy.

Merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI), jumlah smelter nikel yang sudah selesai sampai dengan tahun ini mencapai 12 smelter. Sementara itu, pemerintah memiliki target pembangunan 30 smelter nikel hingga 2024 mendatang.

Baca Juga: Menteri ESDM Minta Pelaku Industri Pertambangan Genjot Hilirisasi Mineral

Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu hasil akhir dari sengketa larangan ekspor bijih nikel Indonesia yang tengah berproses di WTO.

Kemendag juga menepis kabar terkait kekalahan RI terkait gugatan ini.

"Saat ini masih berproses di panel sengketa dan belum kelar. Prosesnya masih panjang sekali, Pemerintah akan upayakan yang terbaik dan maksimal untuk amankan agenda strategis nasional," terang Direktur Jenderal Perundingan Perjanjian Internasional, Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, Minggu (11/9).

Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kemendag, Nurgraheni Prasetya Hestuti menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan strategi dalam antisipasi menghadapi keputusan panel, termasuk jika dinyatakan kalah.

"Apapun hasil akhirnya, kita punya beberapa opsi dan sampai saat ini masih kita bahas untuk mendapatkan pilihan strategi terbaik bagi Indonesia," terang Nurgraheni.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Indonesia kemungkinan kalah atas gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO). Gugatan ini muncul atas sikap Indonesia melarang ekspor nikel mentah pada 2020.

Meskipun kalah, Jokowi bilang, dengan adanya pelarangan ekspor nikel diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan nilai tambah nikel di dalam negeri.

"Enggak perlu takut kita ini setop ekspor nikel, kemudian dibawa ke WTO, enggak apa-apa. Dan kelihatannya juga kalah kita di WTO, enggak apa-apa," kata Presiden Jokowi, Rabu (7/9).

Baca Juga: Menteri ESDM: Hilirisasi Mineral Harus Bisa Jadi Produk Bahan Dasar Industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×