Reporter: Asep Munazat Zatnika, Erika Anindita | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah menyatakan tidak akan menurunkan jumlah waktu bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, pihaknya hanya akan fokus untuk menurunkan tingkat rasio penumpukan peti kemas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), atau Yard Occupancy Ratio (YAR) menjadi 80%, di mana saat ini sudah mencapai lebih dari 100%.
Menurut Mahendra, salah satu penyebab molornya dwelling time karena terlalu penuhnya area pelabuhan oleh peti kemas yang tidak segera keluar. Padahal, peti kemas itu sudah memiliki Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB). Selama ini banyak peti kemas yang sengaja disimpan di pelabuhan oleh para importir, dengan alasan untuk menekan biaya operasional penyimpanan.
Untuk itu, Pemerintah bersama-sama sejumlah pihak terkait seperti Direktorat jenderal Bea Cukai, Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Balai Besar Karantina, dan PT Pelindo II membuat kesepakatan bersama. Dalam kesepakatan tersebut, semua pihak akan memindahkan peti kemas barang impor yang telah lama tinggal (long stay) di Pelabuhan.
"Yang akan kami pindahkan kontainer dari Priok itu yang mulai dari 10 hari dan umurnya sudah lebih dari 1 tahun berada di sana," ujar Mahendra, Jumat (11/7) di Tanjung Priok. Menurutnya saat ini ada sekitar 4.000 kontainer yang sudah mendapat SPPB berada di sana. Nantinya, kontainer -kontainer tersebut selanjutnya akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean Cikarang.
Adapun untuk biaya operasional pemindahan peti kepas longstay tersebut akan menjadi tanggung jawab TPS. Sementara semua proses pemindahan itu nantinya akan berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Kesepakatan ini akan berlaku hingga akhir tahun ini.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Sahat mengatakan, untuk tahap pertama akan dipindahkan 1000 kontainer ber SPBB, hal itu dilakukan karena keterbatasan truk pengangkut.. Menurutnya, saat ini ada sejumlah peti kemas yang sudah menetap di pelabuhan mencapai 1.356 hari.
Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, menambahkan, selain akan menggunakan pelabuhan Merunda sebagai tempat penampungan sementara. Ia juga menjelaskan masalah dwlling time memang kompleks dan membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News