kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hindarkan tagihan listrik pelanggan melonjak, PLN rilis skema penghitungan tagihan


Kamis, 04 Juni 2020 / 14:17 WIB
Hindarkan tagihan listrik pelanggan melonjak, PLN rilis skema penghitungan tagihan
ILUSTRASI. Warga memasukan voucher pulsa listrik elektrik di tempat tinggalnya, Jakarta, Senin (11/9). Deputi Manager Hukum dan Humas PLN Wilayah Kalbar, Dedi mengatakan PT PLN (Persero) memberikan promosi gratis token listrik prabayar senilai Rp20.000 bagi 100.000


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni. 

Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20% daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40% dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Baca Juga: Ini tarif listrik PLN Juli-September 2020

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril berharap, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam. 

“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal. Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni,” sebut Bob dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kamis (4/6).

Bob menyampaikan, dalam dua bulan terakhir, rekening bulanan sebagian pelanggan PLN dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian. 

Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.

Baca Juga: Tagihan listrik Raffi Ahmad capai Rp 17 juta per bulan, PLN: Masih wajar

Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan.

Bob pun meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan. Selain itu, PLN juga terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil berdaya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Baca Juga: Pelanggan keluhkan tagihan membengkak, ESDM: Tarif listrik Juli-September 2020 tetap

Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran. 

“PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik,” pungkas Bob Saril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×