kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

HIPKI Minta Pemerintah Serius Perbaiki Tata Kelola Perizinan Hilirisasi Pasir Kuarsa


Selasa, 19 September 2023 / 11:20 WIB
HIPKI Minta Pemerintah Serius Perbaiki Tata Kelola Perizinan Hilirisasi Pasir Kuarsa


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA - Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mendesak pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perizinan pertambangan mineral bukan logam, khususnya pasir kuarsa, demi memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.

Ady Indra Pawennari, Ketua Umum HIPKI, menyampaikan bahwa sejak Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan pasir kuarsa telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi. 

Hal ini membuat proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di beberapa provinsi menjadi lebih sulit dan berbelit-belit. "Sudah 1,5 tahun kewenangan tersebut didelegasikan, namun penerbitan IUP, terutama yang statusnya menuju Operasi Produksi, sangat minim," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (19/9).

Baca Juga: Wamendag sebut Indonesia akan maksimalkan manfaat perdagangan jasa di ASEAN

Mengenai Xinyi Group di Pulau Rempang, Kota Batam, Ady melihat kehadiran produsen kaca asal China ini sebagai motivasi bagi penambang pasir kuarsa di Kepulauan Riau. 

Xinyi Group berencana membangun pabrik kaca terbesar kedua di dunia dengan investasi Rp 175 triliun. Namun, Ady mengungkapkan kekhawatiran akan birokrasi perizinan yang rumit di daerah, yang berpotensi menghambat penyediaan bahan baku.

Pasca diberlakukannya Perpres Nomor 55 Tahun 2022, banyak daerah yang belum menerapkan aturan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Baca Juga: Walau harga kelapa sedang jatuh, tapi potensi ekspor masih tetap besar

Ady menekankan pentingnya pemerintah daerah beradaptasi dengan UU No. 3 Tahun 2020 dan UU Cipta Kerja yang bertujuan memudahkan perizinan.

"Pada waktu kewenangan perizinan di pusat, meski ada kendala, perizinan tetap lancar. Kami berharap pemerintah pusat memastikan perizinan yang didelegasikan ke daerah berjalan baik," kata Ady.

Terakhir, Ady menyebut bahwa terdapat sekitar 100 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kepulauan Riau yang berpotensi menjadi mitra penyuplai pasir kuarsa untuk Xinyi Group. Dia berharap suplai bahan baku mapan sebelum Xinyi memulai operasi, agar tidak terjadi kendala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×