kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Hipmi: Upah tidak perlu naik pasca kenaikan BBM


Rabu, 26 Juni 2013 / 11:27 WIB
Hipmi: Upah tidak perlu naik pasca kenaikan BBM
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Raja Sapta Oktohari menilai, tidak perlu adanya kenaikan upah buruh pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pasalnya, jika kenaikan gaji pekerja langsung terjadi, maka berpotensi menimbulkan kontraksi yang efeknya tidak baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Okto menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden, Rabu (26/6). "Saya kira jangan terlalu terburu-buru melakuan penyesuaian-penyesuaian. Kalau semua langsung melakukan penyesuaian-penyesuaian nanti akan terjadi kontraksi terlalu cepat, dan ini tidak baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Okto.

Hipmi, imbuh Okto, mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengontrol kenaikan tarif angkutan umum pasca kenaikan harga BBM. Sebab, perubahan tarif angkutan yang signifikan dapat berdampak buruh bagi pengusaha dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan gaji, atau pun tarif angkutan perlu melalui sejumlah tahapan.

Mengingat sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan, maka otomatis kenaikan harga akan terjadi lagi. Karena itu, jika terjadi kenaikan harga yang berturut-turut maka dampaknya cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi dan turut menyusahkan pengusaha.

Okto juga menilai, pernyataan Menteri Perindustrian M.S Hidayat tentang perubahan gaji pada tahun depan sebesar 10% tidak bisa dilakukan secara buru-buru tanpa perhitungan yang tepat. Sebab, perubahan gaji buruh bisa menyusahkan pengusaha yang selama ini sudah harus mengeluarkan biaya cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×