kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hippindo minta diizinkan kembali restoran dan kafe melayani secara dine-in


Selasa, 29 September 2020 / 13:03 WIB
Hippindo minta diizinkan kembali restoran dan kafe melayani secara dine-in
ILUSTRASI. Restoran di Senayan City


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia ( Hippindo) meminta agar Pemerintah mengizinkan kembali restoran dan kafe melayani pelanggan secara dine-in (makan di tempat).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah dalam konferensi pers virtual, Senin (28/9/2020). "Diizinkan seperti restoran (bisa) makan di tempat atau mungkin salon juga bisa dapat beroperasi," ucap Budihardjo.

Hippindo menyatakan siap membuka kembali beberapa tenants ( penyewa). Bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Hippindo telah menyiapkan sejumlah protokol pencegahan Covid-19 di dalam mal secara ketat.

Baca Juga: Sekitar 1,5 juta pegawai mal terancam dirumahkan

Budihardjo mengklaim, penyiapan protokol pencegahan Covid-19 tersebut telah dilakukan secara maksimal dan dipastikan meminimalisasi penularan virus Corona.

Perlu diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta tetap beroperasi, namun dengan ketentuan khusus.

Ketentuan tersebut adalah penerapan batas kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi pada waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan delivery (antar) dan take-away (bawa pulang).

Hal tersebut juga yang menyebabkan tingkat kunjungan mal merosot 20 hingga 10 persen. Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, restoran dan kafe merupakan salah satu destinasi utama utama pengunjung di pusat perbelanjaan.

Namun, kata Alphonz, tak semua produk dari restoran dan kafe bisa dilayani dengan pelayanan antar maupun bawa pulang. Alhasil, para peritel di sektor Food & Beverage (F&B) memilih untuk menutup sementara operasionalisasi mereka.

Baca Juga: Babak belur akibat PSBB, ini curhatan pengusaha mal

Dengan penutupan sementara toko-toko tersebut sangat berdampak pada para karyawan yang bekerja. Mereka terpaksa harus 'dirumahkan' dan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Suhaiela Bahfein)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Ritel Minta Larangan "Dine-In" di Restoran dan Kafe Dicabut",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×