Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri yang ingin merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah boleh bersuka hati. Pasalnya, pemerintah tengah menyiapkan lahan seluas 4.300 hektar di Jawa Tengah untuk dijadikan sebagai kawasan industri.
Pengembangan Kawasan Industri Batang tersebut akan digarap oleh PT PP (Persero) Tbk bersama dengan PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW).
Baca Juga: Kawasan Industri Batang potensial mendorong investasi dan tenaga kerja
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sekaligus Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar mengatakan, Kawasan Industri Batang menarik untuk dijadikan sebagai tempat kegiatan usaha bagi industri-industri yang bersifat padat karya.
Hal ini dikarenakan Jawa Tengah memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) yang relatif lebih rendah bila dibanding dengan UMP wilayah lainnya.
“Jadi misalkan seperti industri tekstil , kemudian alas kaki, makanan minuman, furniture, kira-kira yang membutuhkan jumlah tenaga yang cukup besar cocok di situ, karena relatif upah minimum masih lebih kompetitif dibanding daerah lain,” kata Sanny saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Kamis (2/7).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, UMP Jawa Tengah untuk tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 1,74 juta.