kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

HKI: Kawasan Industri Batang menarik untuk pelaku industri padat karya


Kamis, 02 Juli 2020 / 19:55 WIB
HKI: Kawasan Industri Batang menarik untuk pelaku industri padat karya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (tiga kanan) didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tiga kiri), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri), Bupati Batang Wihaji (empat kiri) dan jajaran menteri lainnya berbincang


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri yang ingin merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah boleh bersuka hati. Pasalnya, pemerintah tengah menyiapkan lahan seluas 4.300 hektar di Jawa Tengah untuk dijadikan sebagai kawasan industri.

Pengembangan Kawasan Industri Batang tersebut akan digarap oleh PT PP (Persero) Tbk bersama dengan PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW).

Baca Juga: Kawasan Industri Batang potensial mendorong investasi dan tenaga kerja

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sekaligus Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar mengatakan, Kawasan Industri Batang menarik untuk dijadikan sebagai tempat kegiatan usaha bagi industri-industri yang bersifat padat karya.

Hal ini dikarenakan Jawa Tengah memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) yang relatif lebih rendah bila dibanding dengan UMP wilayah lainnya.

“Jadi misalkan seperti industri tekstil , kemudian alas kaki, makanan minuman, furniture, kira-kira yang membutuhkan jumlah tenaga yang cukup besar cocok di situ, karena relatif upah minimum masih lebih kompetitif dibanding daerah lain,” kata Sanny saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Kamis (2/7).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020,  UMP Jawa Tengah untuk tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 1,74 juta.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×