Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) meminta pemerintah memperbaiki data terkait pergaraman.
"Selama ini tidak diketahui data penyerapan garam oleh industri," ujar Muhamad Hasan, Ketua HMPG Jawa Timur pada diskusi garam yang dilakukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Rabu (16/8).
Hasan menerangkan selama empat tahun sejak 2012, produksi garam petani Indonesia mengalami surplus. Puncaknya terjadi pada tahun 2015, produksi mencapai 2,9 juta. Penurunan produksi mulai terjadi di tahun 2016 akibat kemarau basah (lanina) mencapai 145 ribu ton.
Kebutuhan garam konsumsi di Indonesia sekitar 1,5 juta ton per tahun. Kelebihan produksi tersebut dipertanyakan oleh Hasan. Hasan mencurigai adanya pihak yang melakukan penimbunan stok.
Selain permasalahan pendataan, regulasi pun diakui masih menyulitkan bagi petani. Edi Ruswandi, Ketua HMPG Jawa Barat, pada kesempatan yang sama mengungkapkan regulasi sering berganti.
Terakhir impor garam mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 125 tahun 2015 yang membagi garam konsumsi dan garam industri. Hal tersebut diakui Edi membuat industri tidak menyerap garam petani. "Garam rakyat bisa diolah untuk industri," terang Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News