Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin agresif membentuk holding BUMN. Yang segera terbentuk dalam waktu dekat adalah holding BUMN Migas. Pemerintah sudah mengundang PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) agar menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Januari 2018. Agendanya mengubah anggaran dasar perseroan ini sebagai jalan untuk menjadi anak usaha PT Pertamina.
Meski sudah ada agenda mengubah anggaran dasar pihak PGN belum mau banyak bicara terkait agenda tersebut dan juga rencana pembentukan holding migas. "Agenda itu sudah ada di undangan mungkin lebih pas tanyanya ke shareholder (Kementerian BUMN),"ujar Direktur Komersial PGN, Danny Praditya ke KONTAN pada Jumat (12/1).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan, pembentukan holding migas terus mengalami kemajuan. Sejak sebulan lalu, Kementerian BUMN telah membentuk tim implementasi holding migas yang terdiri dari beberapa, subtim seperti subtim operasi hingga subtim sumber daya manusia (SDM). "Tim implementasi holding migas dengan beberapa subtim yang terpenting adalah operasi misi dan transaksi selain ada subtim SDM," jelas Fajar ke KONTAN pada Minggu (14/1).
Menurut dia, sejauh ini tidak ada pertentangan dari PGN maupun Pertamina. Sebab Kementerian BUMN telah melakukan sosialisasi kepada karyawan kedua BUMN tersebut melalui Serikat Pekerja (SP). "SP PGN mendukung proses ini demikian juga SP Pertamina," terangnya.
Terkait skema pembentukan holding BUMN Migas, Fajar bilang, skema tetap sama seperti yang pernah diutarakan oleh Kementerian BUMN. Pemerintah akan melakukan imbreng saham PGN ke Pertamina. Biarpun begitu, sesuai dPeraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016, Pemerintah tetap memiliki satu saham dwiwarna. "Dan sesuai dengan PP 72/2016, ada satu saham dwiwarna milik Pemerintah di PGN," jelas Fajar.
Dia menerangkan, pasca perubahan anggaran dasar, kendali PGN akan tetap berada di pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN. Hal ini tertuang dalam PP 72/2016 Pasal 2A ayat 2 disebutkan dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d menjadi penyertaan modal negara pada BUMN lain.
Sehingga jika sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN. Dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.
Sementara, hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar antara lain hak untuk menyetujui pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris dan perubahan anggaran dasar. Lalu perubahan struktur kepemilikan saham, penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain.
Dalam skema pemerintah, PGN juga akan mengakusisi atau digabung dengan anak usaha Pertamina di bidang hilir gas, Pertamina Gas (Pertagas). Dengan begitu, PGN akan menjadi subholding Pertamina urusan gas.
Untuk proses akuisisi Pertagas ini akan mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun karena PGN adalah perusahaan terbuka, maka semua yang berhubungan dengab transaksi Pertagas harus mengikuti good corporate governance (GCG) dan aturan OJK dan pasar modal. "Makanya ada subtim transaksi yang menangani hal tersebut," ungkap Fajar.
Sementara itu, pihak Pertamina masih enggan memberikan komentar terkait pembentukan holding BUMN migas. Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan KONTAN terkait holding BUMN migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News