kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.226   -37,00   -0,23%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

Hotman Paris Desak Jokowi Tunda Kenaikan Tarif Pajak Hiburan


Rabu, 10 Januari 2024 / 19:07 WIB
Hotman Paris Desak Jokowi Tunda Kenaikan Tarif Pajak Hiburan
ILUSTRASI. Hotman Paris buka suara terkait rencana kenaikan pajak hiburan yang mencapai minimal 40% hingga maksimal 75%.. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA  Pengacara Kondang Hotman Paris buka suara terkait rencana kenaikan pajak hiburan yang mencapai minimal 40% hingga maksimal 75%.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).

Hotman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut. Pasalnya, dirinya menilai tarif pajak hiburan tersebut merupakan terbesar di dunia dan juga tidak ada alasan pemerintah untuk menaikkan pajak daerah pada saat ini.

Baca Juga: Keluhkan Tarif Tinggi Pajak Hiburan, Pengusaha: Sangat Memberatkan!

Apalagi, pengusaha hiburan juga tidak hanya harus membayar pajak hiburan saja, melainkan juga harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Oleh karena itu, dirinya menilai aturan tersebut akan memberatkan para pelaku usaha.

"Di samping pengusaha hiburan harus bayar pajak (hiburan) 40% sampai 75%, juga harus bayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Pengusaha mana yang tidak bangkrut, pak," ujar Hotman Paris dalam unggahan di instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (10/1).

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Bisa Turun Imbas Kenaikan Tarif Pajak Hiburan 40%

Dirinya juga membandingkan dengan negara lain seperti Thailand yang justru menurunkan pajak hiburannya. Pada ujungnya, para wisatawan mancanegara berbondong-bondong menjadikan negara tersebut sebagai tempat berlibur.

"Desember kemarin waktu libur natal dan tahun baru, berlipat ganda turis datang ke Thailand, Dubai, Malaysia. Bali agak sepi," katanya.

Sebagai informasi, merujuk Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetepkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×