kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,51   -30,21   -3.13%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HPP gula kristal putih tahun ini Rp 9.100 per kg


Rabu, 08 Juni 2016 / 20:33 WIB
HPP gula kristal putih tahun ini Rp 9.100 per kg


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) gula kristal putih (GKP) di tingkat petani untuk musim giling tahun ini sebesar Rp 9.100 per kilogram (kg).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 42/M-DAG/PER/5/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 31 Mei 2016.

Menurut Kementerian Perdagangan (Kemdag), penetapan HPP GKP ini berdasarkan hasil rapat koordinasi kebijakan pangan di Kementerian Pertanian (Kemtan) dalam rangka meningkatkan insentif petani untuk tetap menanam tebu untuk menjaga pasokan bahan baku industrigula nasional.

Sebagai perbandingan, HPP GKP pada musim giling tahun lalu sebesar Rp 8.900 per kg. Meski mengalami kenaikan dari tahun lalu, namun HPP GKP tahun ini lebih rendah dari permintaan petani yang menginginkan HPP di atas Rp 10.000 per kg.

"HPP itu bukan angka yang bisa memberi nilai ekonomis bagi petani," ujar Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI) Arum Sabil kepada KONTAN, Rabu (8/6).

Meski begitu, petani tetap optimistis harga lelang bisa di atas HPP. Sejak Mei 2016 hingga saat ini sudah sekitar 20 pabrik gula yang masuk musim giling. Arum bilang, tahun ini harga gula sedang bagus-bagusnya, dengan harga lelang rata-rata mencapai Rp 13.600 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×