Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) memberikan klarifikasi mengenai kasus korupsi terkait pengadaan lahan yang melibatkan mantan pejabat perusahaan tersebut.
Sebagai informasi, kasus transaksi pembelian lahan di wilayah Bakauheni dan Kalianda antara tahun 2018 hingga 2020 melibatkan dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) serta pihak swasta.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menegaskan bahwa pembelian lahan tersebut bukan untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, melainkan untuk investasi pengembangan kawasan.
Baca Juga: Hutama Karya Kerjakan Dua Junction di JTTS, Targetkan Rampung 2025
"Berita yang beredar di media massa dan media sosial dengan headline bahwa terjadi korupsi dalam pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi," ujar Adjib dalam keterangan resminya pada Jumat (21/6).
Adjib menjelaskan bahwa lokasi lahan tersebut terletak di wilayah Bakauheni dan Kalianda, yang jauh dari wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sumber dana untuk transaksi pembelian lahan tersebut tidak berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).
Adjib juga menegaskan komitmen Hutama Karya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penyelidikan kasus ini.
Baca Juga: Hutama Karya Fokus Penyelesaian Proyek PSN Jalan Tol dan Bendungan pada Tahun 2024
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap untuk berkolaborasi serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini," tambahnya.
Hutama Karya juga menegaskan komitmennya dalam mendukung program bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digalakkan oleh Menteri BUMN.
"Kami juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya," pungkas Adjib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News