Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Adi Wikanto
Uji tuntas
Perihal pembayaran senilai Rp 50 miliar dari perusahaan merupakan uang tanda minat yang bersifat sementara dan harus dikembalikan jika rencana jual beli lahan tidak dilanjutkan, serta pihak Harvest Time juga telah menyerahkan sertifikat tanah seluas 25,5 ha yang bebas dari masalah hukum sebagai jaminan. Hutama Karya juga telah melakukan klarifikasi status tanah tersebut kepada pihak berwenang diantaranya BPN Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Agung.
Lanjutan dari perjanjian rencana pembelian lahan ini, kedua belah pihak sepakat bahwa untuk melakukan uji tuntas atas obyek lahan secara detail dan menyeluruh baik dari aspek hukum, finansial (termasuk financial close), teknis, komersial, dan aspek lainnya yang terkait dengan obyek lahan dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian eksklusivitas rencana pembelian lahan sampai dengan enam bulan kemudian. Jika hasil uji tuntas menyatakan mendukung pembelian obyek lahan, maka akan dilanjutkan ke tahap negosiasi.
Lalu setelah dicapai kesepakatan harga, maka akan dituangkan kedalam perjanjian jual beli yang sah. Sebaliknya, apabila hasil uji tuntas tidak mendukung, maka kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan perjanjian tersebut.
Hutama Karya juga memastikan dalam proses pembelian lahan nantinya, perusahaan tidak menggunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) melainkan akan menggunakan dana internal perusahaan yang sudah dianggarkan pada rencana kerja perusahaan.
“Penggunaan dana PMN sudah jelas peruntukannya yaitu untuk pembiayaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di mana pengelolaan dana tersebut dipisahkan dan melalui proses audit yang ketat oleh auditor negara, sehingga tidak bisa sembarangan menggunakan dana PMN untuk kebutuhan lain,” papar Fauzan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News