kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya


Jumat, 15 Mei 2020 / 07:35 WIB
Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya


Reporter: Selvi Mayasari, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kabar terbaru, salah satu perusahaan milik negara, PT Hutama Karya,  tersenggol kasus tersebut dan berpotensi menderita kerugian.

Hutama Karya, yang digadang-gadang menjadi Holding BUMN Konstruksi diketahui membeli aset tanah, yang belakangan bermasalah karena tersangkut kasus Jiwasraya.

Aset ini berupa lahan sekitar 600 hektare (ha) dengan Rp 300.000 per meter persegi (m²) di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan nilai total sekitar Rp 1,8 triliun.

Aset tersebut adalah milik PT Harvest Time, salah satu entitas cucu PT Hanson International Tbk (MYRX). Hanson memiliki 72,7% saham Harvest Time melalui anak usaha PT Mandiri Mega Jaya.

Perjanjian jual beli ini berlangsung 18 Desember 2019. Setelah perjanjian, Harvest menyerahkan 25,5 ha lahan kepada Hutama Karya. Kemudian, HK membayar senilai Rp 50 miliar.

Belakangan, aset tanah yang ditransaksikan dan berada di Desa Cidadap tersebut bermasalah. Seluas 70 ha di antaranya telah disita Kejaksaan Agung pada Januari 2020. Penyitaan berlangsung setelah kejaksaan menahan Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama MYRX yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Kasus lainnya, MYRX kini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena gagal membayar utang jatuh tempo. Hanson gagal bayar alias default atas pinjaman individu senilai Rp 2,54 triliun pada awal tahun 2020.




TERBARU

[X]
×