CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

IKM didorong manfaatkan e-commerce


Jumat, 02 Desember 2016 / 23:07 WIB
IKM didorong manfaatkan e-commerce


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Sanny Cicilia

DENPASAR. Pertumbuhan ekonomi tahunan Indonesia diperkirakan akan naik 2% apabila Industri Kecil dan Menengah (IKM) serempak memanfaatkan teknologi e-commerce. Bahkan, pendapatan juga bakal naik hingga 80% atau satu setengah kali unutk memperluas kesempatan kerja.

Salah satu pertimbangan pemerintah adalah hasil penelitian Deloitte Access Economics, yang juga menyimpulkan penggunaan teknologi digital bagi IKM di Indonesia akan mendorong 17 kali untuk menjadi inovatif dan lebih kompetitif secara internasional.

Data tersebut mendukung langkah pemerintah meluncurkan e-Smart IKM. Ini adalah sistem basis data dalam bentuk profil industri, sentra, dan produk yang terintegrasi dengan marketplace yang telah ada.

"IKM yang memanfaatkan E-Smart IKM ini akan memacu tingkat efisiensi pasar karena dapat mengurangi biaya promosi dan pemasaran, meningkatkan kesiapan produk IKM, mempermudah pasokan barang, dan sebagai jaminan kualitas dan kuantitas bagi marketplace," kata Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih, ketika acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis e-Smart IKM di Denpasar, Bali, dalam siaran pers, Kamis (1/12).

Sentra IKM yang ingin masuk dalam database E-Smart IKM harus memiliki produk yang potensial, mendapat dukungan dari pemerintah daerah, memiliki legalitas, memiliki produk yang berkualitas dan unik, dan siap menjamin memasok produk dalam jumlah tetap. Gati menambahkan syarat lainnya adalah IKM tidak pernah memasarkan produk secara online sebelumnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×