kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,32   -14,41   -1.55%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IMB proyek Blok Cepu 5 belum terbit


Senin, 23 Juli 2012 / 14:48 WIB
IMB proyek Blok Cepu 5 belum terbit
ILUSTRASI.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Edy Can


JAKARTA. Proses kegiatan rekayasa pengadaan konstruksi (Engineering Procurement Contract/EPC) proyek Blok Cepu 5 masih terkendala oleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Deputi Pengendali Operasi Gde Pradnyana mengatakan pemerintah daerah Bojonegoro belum mengeluarkan IMB untuk proyek tersebut.

Selain EPC 5, proyek lainnya yakni EPC-1 juga belum mendapatkan IMB. "Setahu saya IMB EPC-1 juga belum lengkap tapi sudah diatasi dengan izin prinsip dari bupati Bojonegoro," ujar Gde, Senin (23/7).

Kepala Badan Perizinan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Bambang Waluyo membenarkan IMB EPC Blok Cepu 5 yang dikerjakan oleh PT Rekayasa Industri (Rekind) dan PT Hutama Karya belum terbit. Bambang mengatakan, izin belum terbit karena terdapat beberapa hal yang tidak sinkron dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2011 tentang Konten Lokal (tingkat kandungan lokal).

"Ada tujuh jenis item dari total 29 pengajuan IMB yang diajukan melalui BP Migas yang kami tinjau dahulu karena perlu pembahasan lebih lanjut," kata Bambang.

Tujuh hal yang dimaksud adalah IMB untuk Administration Building B seluas 2.158 m2, Operation Wirehouse dengan luas 7.200 m2, Dormitory (A & E) 1 luas 1.315 m2 dan Dormitory (A & E) 2 luas 1.315 m2. Selain itu juga Community Center Offices & Lobby seluas 106 m2, Sport/Fitness Center luas 1.824 m2 dan Medical Building dengan luas 465 m2.

Sedangkan 22 IMB lainnya yang diajukan tengah diproses dan diteliti berkas-berkasnya. Pihak Badan Perizinan hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari Tim Optimalisasi Konten Lokal Pemkab Bojonegoro.
"Karena, item-item tersebut ditengarai melanggar Perda yang ada. Sehingga, masih dibahas di Tim Optimalisasi Kandungan Lokal," jelasnya.

Menurutnya, ketujuh bangunan tersebut berada di dalam satu lokasi yang berada di luar zona yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sehingga, Bambang mengatakan, penerbitan IMB masih dalam pembahasan serius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×