kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Imbauan truk barang tidak lewati tol Japek bikin kaget pengusaha


Kamis, 15 Februari 2018 / 20:19 WIB
Imbauan truk barang tidak lewati tol Japek bikin kaget pengusaha
ILUSTRASI. Kemacetan jalan tol Cikampek


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menerbitkan surat edaran larangan angkutan barang melintas Tol Jakarta-Cikampek dalam rangka menjaga kelancaran jalan saat perayaan Imlek.

Kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer dan kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih untuk sementara tidak melewati jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya.

Namun, larangan itu dikecualikan kendaraan untuk angkutan Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Minyak, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang serta barang ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo),  Kyaatmaja Lookman mengaku cukup kaget ada surat edaran tersebut.  "Saya baru mengetahui tadi siang, dan sangat mendadak sekali pemberitahuannya," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/2).

Setelah mengetahuinya, Kyaatmaja langsung bergegas menghubungi pihak Kemhub guna mengonfirmasikan larangan tersebut. Setelah dikonfirmasi, surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan bukan larangan.

Meski demikian, ia tetap menilai imbauan tersebut sangat mendadak dan berpotensi menganggu bisnis logistik. Sebab saat ini sudah ada beberapa armada yang berada di lapangan.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan koordinasi Kemhub di pusat dengan petugas di lapangan. Lantaran surat edaran yang memang mendadak diterbitkan.

"Kalau sudah di lapangan tentu tak mungkin kembali karena cost akan lebih besar. Ya terpaksa harus mencari jalur alternatif, itu pun pasti ongkos akan lebih besar pula," jelasnya.

Lebih lanjut, dia memberi usulan agar Kemhub menyusun larangan atau imbauan serupa sejak jauh hari. "Kalau pemberitahuan sangat mendadak dan tiap kali libur panjang dilarang melintas tentu akan menganggu bisnis," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×