Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
Agus mengatakan untuk melakukan konversi kompor listrik, perlu diperjelas dengan aturan pemerintah. Pasalnya, apabila konversi hanya dilakukan dengan kerelaan maka diprediksi program tersebut sulit diimplementasikan.
"Bahasanya, mengalihkan atau konversi harus dengan paksaan atau melalui peraturan. Kalau sukarela, kapan selesainya?" katanya.
Merujuk konversi minyak tanah ke kompor gas, diperlukan beleid setingkat Peraturan Presiden. Saat itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefield Petroleum Gas (LPG) Tabung Tiga Kilogram.
Baca Juga: Terdorong Konsumsi Listrik, PLN Cetak Pendapatan Rp 25,13 Triliun di Januari 2022
Agus menambahkan beleid setingkat Peraturan Presiden mempermudah implementasi dan koordinasi. Mengingat, pelaksana aturan konversi tidak hanya satu sektor saja.
Senada, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan kenaikan harga LPGĀ menjadi momentum untuk mendorong penggunaan kompor listrik di masyarakat.
"Saya kira peluang terjadinya migrasi di pengguna LPG nonsubsidi ke kompor listrik dengan adanya penyesuaian harga LPG sangat memungkinkan. Hal ini juga akan membantu PLN dalam mendorong terjadinya peningkatan konsumsi listrik rumah tangga," kata Mamit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News