kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,87   8,56   0.94%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi Kompor Listrik Butuh Dukungan Regulasi


Selasa, 01 Maret 2022 / 15:27 WIB
Implementasi Kompor Listrik Butuh Dukungan Regulasi
ILUSTRASI. Menggunakan kompor listrik. Implementasi Kompor Listrik Butuh Dukungan Regulasi.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Melonjaknya harga Liquefield Petroleum Gas (LPG) dunia akibat dampak perang Rusia - Ukraina, dinilai menjadi momentum untuk mendorong implementasi kompor listrik.

Tercatat, harga acuan LPG yaitu CP Aramco tercatat mengalami kenaikan hingga mencapai US$ 775 per metrik ton (MT) pada Februari 2022 dibandingkan dengan harga rata-rata sepanjang 2021 yaitu US$ 637 per MT.

Jika kondisi ini dibiarkan maka besaran subsidi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus melonjak, begitu pula defisit neraca perdagangan bakal kian melebar. Sehingga dibutuhkan solusi jangka panjang untuk menyelesaikan masalah ini, salah satunya melalui konversi LPG ke kompor listrik.

Baca Juga: Dewan Energi Nasional (DEN) Usulkan Perbaikan Tata Kelola LPG

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan menerbitkan kebijakan menanggapi kondisi melonjaknya harga gas LPG. Hanya saja, pihaknya berharap pendekatan yang dilakukan ialah perhitungan ekonomi.

"Evaluasinya jangan menggunakan perhitungan politis. Kita ketahui bahwa harga migas ada kecenderungan naik dalam beberapa waktu, di situ (mitigasinya) sebenarnya bisa dihitung," ujar Agus dalam keterangan resmi, Selasa (1/3).

Berdasarkan data BPS, nilai impor migas sepanjang 2021 sebesar US$ 25,52 miliar atau naik dibandingkan dengan impor migas tahun sebelumnya sebesar US$ 14,25 miliar. Dampaknya, defisit neraca perdagangan migas pada 2021 melebar hingga US$ 13,25 miliar.

Baca Juga: Kementerian ESDM Bakal Genjot Pemanfaatan Hidrogen untuk Dorong Transisi Energi

Untuk mengurangi dampak fiskal, sebenarnya pemerintah dapat memilih kebijakan konversi kompor listrik. Dengan begitu beban fiskal akibat impor LPG dapat ditekan.

Agus mengatakan untuk melakukan konversi kompor listrik, perlu diperjelas dengan aturan pemerintah. Pasalnya, apabila konversi hanya dilakukan dengan kerelaan maka diprediksi program tersebut sulit diimplementasikan.

"Bahasanya, mengalihkan atau konversi harus dengan paksaan atau melalui peraturan. Kalau sukarela, kapan selesainya?" katanya.

Merujuk konversi minyak tanah ke kompor gas, diperlukan beleid setingkat Peraturan Presiden. Saat itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefield Petroleum Gas (LPG) Tabung Tiga Kilogram.

Baca Juga: Terdorong Konsumsi Listrik, PLN Cetak Pendapatan Rp 25,13 Triliun di Januari 2022

Agus menambahkan beleid setingkat Peraturan Presiden mempermudah implementasi dan koordinasi. Mengingat, pelaksana aturan konversi tidak hanya satu sektor saja.

Senada, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan kenaikan harga LPG  menjadi momentum untuk mendorong penggunaan kompor listrik di masyarakat.

"Saya kira peluang terjadinya migrasi di pengguna LPG nonsubsidi ke kompor listrik dengan adanya penyesuaian harga LPG sangat memungkinkan. Hal ini juga akan membantu PLN dalam mendorong terjadinya peningkatan konsumsi listrik rumah tangga," kata Mamit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×