kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Implementasi Pungut Salur Batubara Tunggu Proses Harmonisasi Aturan


Senin, 05 Februari 2024 / 17:49 WIB
Implementasi Pungut Salur Batubara Tunggu Proses Harmonisasi Aturan
ILUSTRASI. Rencana implementasi pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pemerintah (MIP) masih dalam proses harmonisasi regulasi.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, rencana implementasi pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pemerintah (MIP) masih dalam proses harmonisasi regulasi.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk implementasi MIP.

"Masih berproses, akan ada harmonisasi sekali lagi, sosialisasi sudah dilakukan," kata Lana kepada Kontan, Senin (5/2).

Lana menambahkan, implementasi MIP baru akan dilakukan pasca proses harmonisasi regulasi tuntas.

Baca Juga: Kementerian ESDM Ubah Ketentuan DMO Jelang Pelaksanaan Mitra Instansi Pengelola (MIP)

Berdasarkan draft Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara yang diperoleh KONTAN, sejumlah ketentuan terkait mekanisme pungut salut batubara telah disiapkan.

Pada pasal 6 Ayat 3 draft beleid menyebut, dana kompensasi batubara wajib dibayarkan oleh pelaku usaha di bidang pertambangan batubara untuk setiap penjualan batubara di dalam negeri dan ke leuar negeri, termasuk terjadinya kekurangan bayar pada pengapalan terakhir sebelum berakhirnya kegiatan usaha pertambangan.

Adapun besaran tarif pungutan diatur dalam Pasal 7, menyatakan penentuan besaran pungutan akan didasarkan pada sejumlah variabel. Antara lain rasio tarif, selisih harga antara harga batubara acuan (HBA) dengan harga jual batubara untuk dalam negeri serta volume penjualan batubara.

Nantinya dana kompensasi batubara dibayarkan ke rekening instansi pengelola yang ditempatkan pada Mitra Instansi Pengelola secara penuh sebelum komoditas batubara dilakukan pengangkutan dalam rangka penjualan batubara.

Dana kompensasi diatur dalam bagian ketiga beleid ini. Nanti, Mitra Instansi Pengelola menyalurkan dana kompensasi kepada pelaku usaha bidang pertambangan yang melakukan penyediaan batubara untuk kelistrikan umum dan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri pupuk dan semen.

Penyaluran baru akan dilakukan setelah verifikasi terlebih dahulu oleh instansi pengelola. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×