kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pelaku Usaha Berharap Formula HBA Dievaluasi Sebelum Pungut Salur Berlaku


Selasa, 15 Agustus 2023 / 17:59 WIB
Pelaku Usaha Berharap Formula HBA Dievaluasi Sebelum Pungut Salur Berlaku
ILUSTRASI. APBI meminta pemerintah evaluasi formula Harga Batubara Acuan (HBA) sebelum berlakunya skema pungut salur


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah mengevaluasi formula Harga Batubara Acuan (HBA) sebelum berlakunya skema pungut salur.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, revisi formula HBA mendesak dilakukan sebelum pungut salur resmi diberlakukan. Pihaknya pun masih menunggu finalisasi skema usulan dari Mitra Instansi Pengelola (MIP).

"Intinya kami memohon pemerintah mengkaji mencari formula yang nantinya bisa mendekatkan HBA dengan harga pasar," kata Hendra kepada Kontan, Selasa (15/8).

Hendra menjelaskan, dengan formula HBA yang baru, masih terdapat gap disparitas dengan harga jual aktual. Pelaku usaha pun telah melakukan pertemuan dengan pemerintah guna membahas revisi formula HBA ini.

Baca Juga: Segera Berlaku, Ini Hitungan Pungutan Salur Batubara yang Akan Dikenakan

Sementara itu, Hendra menegaskan, pihaknya menanti finalisasi usulan terkait MIP.

"Harapannya agar skema pungut salur dana kompensasi batubara yang dilaksanakan oleh MIP tidak menambah beban biaya tambahan yang tidak sesuai dengan maksud awal dari dibentuknya skema pungut salur dana kompensasi batubara untuk menjamin kelancaran pasokan batubara domestik," terang Hendra.

Dalam draft Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara yang diperoleh Kontan, sejumlah ketentuan terkait mekanisme pungut salur batubara telah disiapkan.

Beleid ini menjelaskan, instansi pengelola merupakan instansi yang menyelenggarakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di bidang mineral dan batubara. Sejumlah ketentuan itu meliputi besaran hingga mekanisme pungutan.

Dalam Pasal 6 ayat 3 draft beleid ini, menyebutkan bahwa dana kompensasi batubara wajib dibayarkan oleh pelaku usaha di bidang pertambangan batubara untuk setiap penjualan batubara di dalam negeri dan ke luar negeri termasuk terjadinya kekurangan bayar pada pengapalan terakhir sebelum berakhirnya kegiatan usaha pertambangan.

Baca Juga: Implementasi Skema Pungut Salur Mitra Instansi Pemerintah Tinggal Selangkah Lagi

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, pemerintah tengah memproses revisi formula HBA.

"Sudah tahap terakhir lah, sekarang prosesnya ada di perubahan HBA," terang Irwandy, akhir pekan lalu.

Irwandy menambahkan, perubahan HBA ini juga untuk memfasilitasi permintaan pelaku usaha sebelum implementasi pungut salur batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×