kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Segera Berlaku, Ini Hitungan Pungutan Salur Batubara yang Akan Dikenakan


Selasa, 15 Agustus 2023 / 17:12 WIB
Segera Berlaku, Ini Hitungan Pungutan Salur Batubara yang Akan Dikenakan
ILUSTRASI. implementasi skema pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) akan segera dilakukan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana segera mengimplementasikan skema pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP).

Dalam draft Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara yang diperoleh Kontan, sejumlah ketentuan terkait mekanisme pungut salur batubara telah disiapkan.

Beleid ini menjelaskan, instansi pengelola merupakan instansi yang menyelenggarakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di bidang mineral dan batubara. Sejumlah ketentuan itu meliputi besaran hingga mekanisme pungutan.

Dalam Pasal 6 ayat 3 draft beleid ini, menyebutkan bahwa dana kompensasi batubara wajib dibayarkan oleh pelaku usaha di bidang pertambangan batubara untuk setiap penjualan batubara di dalam negeri dan ke luar negeri termasuk terjadinya kekurangan bayar pada pengapalan terakhir sebelum berakhirnya kegiatan usaha pertambangan.

Baca Juga: Implementasi Skema Pungut Salur Mitra Instansi Pemerintah Tinggal Selangkah Lagi

Adapun, besaran tarif pungutan diatur dalam Pasal 7, di mana penentuan besaran pungutan akan didasarkan pada sejumlah variabel.

Sejumlah variabel tersebut antara lain rasio tarif, selisih harga antara HBA dengan harga jual batubara untuk dalam negeri serta volume penjualan batubara.

"Formula Dana Kompensasi Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan usulan Menteri dan hasil pembahasan komite pengarah," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 2 draft beleid tersebut, dikutip Selasa (15/8).

Selanjutnya, dalam pasal 8 diatur tentang skema pembayaran dana kompensasi oleh pelaku usaha.

Dalam Pasal 8 ayat 1 disebutkan, Dana kompensasi batubara dibayarkan ke rekening Instansi Pengelola yang ditempatkan pada Mitra Instansi Pengelola secara penuh sebelum komoditas Batubara dilakukan pengangkutan dalam rangka penjualan Batubara.

Adapun, pembayaran diharuskan menggunakan mata uang rupiah.

Baca Juga: Produksi Batubara Tahun Ini Bisa Tembus 700 Juta Ton

Berikutnya, mengenai penyaluran dana kompensasi diatur dalam bagian ketiga beleid ini

Nantinya, Mitra Instansi Pengelola menyalurkan dana kompensasi kepada pelaku usaha bidang pertambangan yang melakukan penyediaan batubara untuk kelistrikan umum dan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri pupuk dan semen.

Penyaluran pun baru akan dilakukan setelah dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Instansi Pengelola.

Kontan mencatat, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan, pembahasan lintas kementerian tengah dilakukan dengan koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Sudah dekat (implementasinya). Dalam rapat Senin, itu sudah hampir tidak ada masalah, maksudnya tidak ada perbedaan pendapat antara kementerian," terang Dadan ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (10/8).

Dadan menjelaskan, saat ini pembahasan mengerucut pada aspek mekanisme penerapan royalti.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Guyur Dana Transfer ke Daerah Rp 440,9 Triliun, untuk Apa Saja?

Nantinya, para pelaku usaha akan dipungut biaya secara proporsional bergantung pada besaran produksi batubara.

"Kalau pungutan ini dipakai untuk membayar selisih batubara yang dipakai untuk PLN. Itu kan selisihnya dinamis," terang Dadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×