Reporter: Ahmad Febrian, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mei lalu, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melakukan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga membahas kendaraan dan truk over dimension overload (ODOL) alias dimensi dan muatan berlebih.
Hasilnya, rencana implementasi zero ODOL mulai tahun depan. "Kita tadi targetkan tahun depan efektifnya 2026 karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan, ini akan melibatkan secara utuh semuanya," kata Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Namun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan, jangka waktu mencapai implementasi penuh kebijakan ODOL sekitar 7 tahun-10 tahun, bahkan lebih. Itu juga dengan asumsi komitmen politik yang kuat dan konsisten, serta partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.
Kasubdit Transportasi Darat dan Perkeretaapian Bappenas, Dail Umamil Asri mengatakan, hingga saat ini belum ada solusi komprehensif dan tuntas yang berarti dalam menyelesaikan masalah ODOL di Indonesia. Menurutnya, perlu koordinasi tim yang ketat dan tangguh serta militan lintas sektor untuk mengatasinya.
Baca Juga: Urgensi Roadmap Kebijakan ODOL dan Hambatan Sistem Logistik Nasional
Solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ODOL ini juga harus bersifat win win. “Harus ada desain baru kendaraan berat dengan banyak gandar serta ada kebijakan meningkatkan kualitas konstruksi jalan dengan tekanan gandar yang lebih besar dari 10 ton,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pekan lalu. .
Dia menyarankan, agar penyelesaian masalah truk ODOL ini terencana. Mulai rencana jangka pendek (1-2 tahun), jangka menengah (3-5 tahun), dan jangka panjang (di atas 5 tahun). “Dalam jangka pendek itu digunakan untuk penguatan regulasi, uji coba di daerah percontohan, pengembangan infrastruktur pengawasan awal, dan sosialisasi intensif,” katanya.
Sementera, dalam jangka menengah, implementasi bertahap di seluruh Indonesia, transformasi armada, dan pengembangan infrastruktur pendukung yang lebih luas. Sedang untuk jangka panjang, konsolidasi dan transformasi sistem logistik nasional secara menyeluruh. Termasuk adopsi teknologi baru dan reformasi pengalaman sebelumnya dengan penundaan-penundaan yang terjadi.
ODOL merupakan permasalahan multisektor dan multidimensi serta melibatkan berbagai stakeholder yang menjadi pemangku regulasi serta juga stakeholder yang menjadi ekosistem pelaku ODOL itu sendiri. Menurutnya, kompleksitas masalah pembebanan berlebih ini terletak di institusi yang berbeda-beda dan yang bertanggung jawab atas berbagai faktor penyebab.
Dia mengutarakan truk besar dan kontainer dengan beban gandar jauh melebihi beban gandar standar 8 dan 10 ton dinilai telah menyebabkan kerusakan jalan dan mengurangi secara signifikan usia pelayanan jalan.
Namun, di sisi lain, jalan di Indonesia memiliki batas beban gandar kendaraan (axle load) yang masih rendah menurut standar internasional.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Rumuskan Roadmap Pembenahan Truk ODOL dari Hulu ke Hilir
"Dan sistem jalannya tidak dapat mencapai keseimbangan optimal antara biaya operasi kendaraan, yang turun karena beban gandar meningkat, dan pemeliharaan dan biaya preservasi jalan yang meningkat saat beban gandar meningkat,” katanya.
Dia mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) yang bertanggung jawab menyediakan dan memelihara jalan nasional agar tetap berfungsi baik melayani ekonomi, tetapi tidak memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan batas beban gandar dan melakukan penegakan hukum atasnya. Sementara pemeliharaan jalan provinsi dan lokal adalah tanggung jawab unit pemerintah daerah masing-masing.
Upaya untuk mengurangi beban jalan yang berlebihan dengan mengimplementasikan pengendalian beban kendaraan di beberapa titik di jaringan dengan jembatan timbang, menurutnya, juga tidak berhasil menghilangkan atau bahkan mengurangi ODOL.
Masalahnya bukan terletak pada satu institusi kementerian, juga melibatkan juga institusi lain, seperti Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Kepolisian, Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah.
Selanjutnya: Oppo F9 Harga Juni 2025 Masih Dicari, Ini Fitur dan Performa Terkininya
Menarik Dibaca: Oppo F9 Harga Juni 2025 Masih Dicari, Ini Fitur dan Performa Terkininya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News