kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Impor barang jadi bakal matikan produsen lokal?


Jumat, 08 Oktober 2010 / 07:00 WIB
Impor barang jadi bakal matikan produsen lokal?
ILUSTRASI. Vaksinasi Campak dan Rubella di Malang


Reporter: Gloria Haraito, Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Industri dalam negeri siap-siap gigit jari. Di saat negara lain menyelamatkan industri dalam negeri dari serbuan barang impor, Kementerian Perdagangan (Kemdag) justru sebaliknya. Melalui Keputusan Menteri Perdagangan No 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen, semua industri dalam negeri diijinkan mengimpor barang jadi.

Aturan ini merupakan amandemen dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API). Beleid yang diteken pada Senin (4/10) lalu ini bertujuan membantu pelaku industri dalam negeri. Industri dalam negeri yang sudah terhimpit akibat barang impor diprediksi akan semakin terjepit. Tren sebagai negara produsen pun diramal akan beralih menjadi negara pedagang.

"Berarti pemerintah mendukung Indonesia tidak memproduksi, tapi berdagang saja. Hal ini bisa mematikan produsen lokal," ujar Ekonom Faisal Basri kepada KONTAN, Kamis (7/10).

Faisal juga menyayangkan mengapa pemerintah justru membuka lebar keran impor di saat industri lokal berjuang menyelamatkan produknya.

Siang tadi, Deddy Shaleh, Plh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menjelaskan, Kemdag memutuskan untuk memberikan izin impor produk jadi kepada produsen setelah mendengar aspirasi perusahaan multinasional yang ada di Indonesia. Pasalnya, selama ini mereka kesulitan melakukan impor sendiri karena hanya bisa mengimpor bahan baku dan barang modal.

“Produsen dari Multi National Coorporation (MNC) memiliki pabrik dimana-mana, tetapi selama ini tidak bisa impor sendiri, inilah keluhan mereka, ” kata Deddy.

Deddy menyebutkan, sebelumnya impor produk jadi hanya bisa dilakukan jika importir yang memiliki sudah memiliki perizinan sebagai Importir Umum (IU).

Sementara produsen yang selama ini hanya mengantongi izin Importir Produsen (IP) tidak diperbolehkan barang jadi hanya boleh berupa berupa bahan baku atau barang modal. Dengan adanya perubahan aturan tersebut, Kemdag berharap produsen bisa melakukan impor barang jadi sejenis yang diproduksi oleh pabriknya yang ada diluar negeri agar perusahaan bisa lebih berkembang.

“Tentunya impornya itu sejenis dan sesuai aturan, dan mereka (importir) harus mengajukan dulu ke Kementerian Perdagangan,” terang Deddy.

Aturan yang berlaku 1 Januari 2011 tersebut berbeda dengan aturan yang masih berlaku saat ini, dimana impor barang jadi hanya bisa dilakukan oleh importir umum. Karena pengimpor hanya dari importir umum, hal itu dinilai tidak adil, padahal produsen menurut Deddy sudah investasi dan menyerap tenaga kerja di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×