Reporter: Fahriyadi, Noverius Laoli, Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Larangan Badan Karantina Kementerian Pertanian untuk mengimpor unggas dari tujuh negara yang terjangkit virus flu burung, yaitu Swedia, Finlandia, Belanda, Jepang, Prancis, India, dan Rumania, diperkirakan tak akan mampu menahan laju impor unggas. Pasalnya, para importir bibit ayam indukan atau Grand Parent Stock (GPS) di Indonesia tidak khawatir atas larangan tersebut.
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, misalnya, menyebut bisnisnya tetap berjalan lancar meskipun ada pelarangan impor dari tujuh negara tersebut. "Meski kami importir GPS, tapi kami tidak ada hubungan dengan tujuh negara yang dimaksud pemerintah," kata Herwanto, Executive Vice President Japfa Comfeed pada KONTAN, Kamis (15/12).
Selama ini, perusahaan ini hanya mendatangkan bibit induk ayam dari Amerika Serikat (AS) dan Jerman. Sayangnya, ia enggan menjelaskan jumlah impor bibit indukan perusahaan tiap tahun.
Sedangkan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) yang notabene juga importir GPS memastikan masih mempelajari ketetapan yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Hendra Lukito, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) CPI memastikan perusahaannya belum mengambil sikap atas larangan tersebut. "Jelang tutup tahun, kami masih sibuk dengan urusan lain, sehingga belum ada sikap yang akan diambil perusahaan," jelasnya.
Sedangkan PT Sierad Produce Tbk pun juga tidak panik dengan instruksi larangan impor GPS ini. Awi Tantra, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Sierad Produce menyatakan perusahaannya tidak mengimpor GPS sehingga tak akan terganggu dengan ketentuan pemerintah ini.
Terlepas dari faktor terjangkitnya flu burung ini yang melanda tujuh negara ini, larangan impor ini juga sejatinya sebagai bagian dari upaya pemerintah meneken impor GPS yang cukup besar dari para peternak besar.
Namun, dengan minimnya impor GPS dari tujuh negara ini yang masuk ke Indonesia, hampir dapat dipastikan volume impor untuk pembelian GPS masih tetap tinggi di tahun depan.
Sekadar informasi, aturan pelarangan tersebut dikeluarkan pada 30 November 2016 lalu kepada Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPTKP). Dalam surat tersebut diatur jajaran karantina menolak pemasukan unggas dari tujuh negara tersebut, khususnya yang melalui pelabuhan dan bandara.
Namun, pelarangan ini dikecualikan untuk impor produk unggas segar, seperti hatching eggs (HE) dan telur soecified pathogen free (SPF).
Sebelumnya, Banun Harpini Kepala Badan Karantina Pertanian menginstruksikan bahwa semua proses pemasukan dan pengeluaran unggas di Indonesia dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 tahun 2014 tentang tindakan karantina hewan.
Krissantono, Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas Indonesia (GPPU) mengatakan, pelarangan ini bukanlah hal baru. Kementerian Pertanian (Kemtan) pernah melakukan ini sebelumnya. Tapi, bila pelarangan ini berlangsung dalam jangka waktu yang lama maka akan menimbulkan kesulitan bagi produsen unggas.
Maklum, sampai saat ini, belum ada perusahaan peternakan yang memproduksi bibit induk ayam sendiri.
Ke depan, Krissantono berharap pemerintah mengizinkan perusahaan perunggasan dalam negeri memproduksi sendiri bibit induk ayam untuk menjamin pasokan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News