kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemtan larang impor unggas dari 7 negara


Selasa, 13 Desember 2016 / 20:17 WIB
Kemtan larang impor unggas dari 7 negara


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) melarang masuknya unggas dan produk unggas segar dari negara yang terjangkit wabah flu burung. Ada tujuh negara yang dinyatakan terlarang mengekspor unggas ke Indonesia yakni Rumania, Jepang, Belanda, Prancis, Finlandia, India dan Swedia.

Instruksi tersebut dikeluarkan Kepala Badan Karantina Banun Harpini pada 30 November 2016 lalu kepada Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Karantina Pertanian (UPT KP).  "Untuk semua jajaran Karantina agar melakukan tindakan penolakan terhadap pemasukan unggas dari negara-negara tersebut khususnya di pelabuhan dan bandara," ujar Banun seperti dikutip dari surat salinan larangan impor yang diperoleh KONTAN.

Namun pelarangan ini dikecualikan untuk impor produk unggas segar berupa hatching eggs (HE) dan telur specified pathogen free (SPF). Banun juga meminta agar semua proses pemasukan dan pengeluaran unggas di Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan menteri pertanian nomor 37 tahun 2014 tentang tindakan karantina hewan.

Banun meminta agar terhadap media pembawa Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) yang akan transit di negara-negara sedang wabah harus memperoleh persetujuan dari kepada badan karantina pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×