kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,48   -1,25   -0.14%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Impor garam, Mendag menanti rekomendasi KKP


Selasa, 18 Juli 2017 / 19:32 WIB
Impor garam, Mendag menanti rekomendasi KKP


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) dalam waktu dekat akan melakukan impor garam untuk memenuhi kebutuhan industri. Saat ini, sebanyak 27 perusahaan sudah mengajukan izin impor garam industri kepada Kemdag. Namun besaran impor yang akan dilakukan masih menunggu rekomendasi dari Kemeneterian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan surat persetujuan dari KKP terkait rencana impor garam tersebut. Namun dirinya masih harus menunggu rekomendasi dari KKP mengenai besaran volume ekspor. Dijelaskan, nantinya di semester II akan ada 27 perusahaan yang akan melakukan impor garam industri.

"Jadi saya akan laksanakan izin impor itu sesuai izin Menteri KKP, dengan persetujuan itu maka akan kami keluarkan," ujarnya saat ditemui KONTAN, Senin (17/7).

Sebenarnya, Kemendag memiliki Permendag No. 125/M-DAG/Per/12/2015 mengenai ketentuan impor garam yang mengatur garam industri dengan konsumsi berdasarkan kandungan natrium klorida (NaCL). Untuk garam industri kandungannya mencapai 97%. Sedangkan untuk garam konsumsi berkisar antara 94,7% hingga 97%.

Namun, pihaknya menegaskan pemberian izin hanya untuk garam industri. Sementara, untuk garam konsumsi akan dilakukan impor oleh PT Garam (persero). Enggartiasto menyebutkan ada beberapa daerah yang mengalami kelangkaan garam akibat gagal panen. Oleh karenanya opsi impor bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kami akan minta PT Garam untuk segera impor, tetapi untuk itu memang kami akan minta PT Garam berkoordinasi dan meminta rekomendasi dari KKP," lanjutnya.

Yang jelas, dirinya terus berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk mengatasi masalah kelangkaan garam di berbagai wilayah. Selain itu, sifat dari impor garam ini hanya sementara alias enam bulan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×