Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 11/2017 yang mengizinkan impor liquid natural gas (LNG) bagi pembangkit listrik. Keluarnya beleid tersebut memantik pelaku industri yang juga ingin bisa memperoleh izin impor LNG.
Namun, Kementerian ESDM dalam waktu dekat belum akan mengeluarkan aturan impor LNG bagi industri. Menurut Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, impor gas baru akan dilakukan jika suplai LNG domestik tidak mampu mencukupi kebutuhan industri dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan membuka impor LNG jika harga gas dalam negeri kurang kompetitif.
"Aturannya sedang kami bahas. Intinya gini, kami berusaha agar kita mendapatkan harga gas yang kompetitif. Tapi kami mengutamakan yang di dalam, kalau di dalam tidak memenuhi, kami buka impor, dan ini butuh waktu," ujar Arcandra di JCC Senayan, Selasa (7/2).
Pasalnya, pemerintah menginginkan impor LNG dilakukan ketika infrastruktur gas seperti fasilitas regasifikasi sudah terbangun. "Kalau impor LNG, infrastruktur dibangun dulu. Kalau ini dibangunnya perlu tahunan. Ada rencana seperti itu, infrastruktur dibangun dulu, LNG bagaimana masuknya kecuali ada FSRU. Nah, gimana caranya impor LNG tanpa infrastruktur?" kata Arcandra.
Arcandra menyebut, pemerintah memang berencana untuk membangun beberapa FSRU. Jumlah fasilitas regasifikasi di Indonesia saat ini masih sangat minim. Indonesia tercatat baru memiliki FSRU di Jawa Barat, Arun, Lampung, dan Benoa.
Untuk membangun satu FSRU dibutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun. Selain itu, pembangunan jetty juga diperlukan jika ingin mengimpor gas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News