kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.303   97,00   0,60%
  • IDX 7.182   -22,45   -0,31%
  • KOMPAS100 1.046   -3,89   -0,37%
  • LQ45 804   -3,56   -0,44%
  • ISSI 232   0,14   0,06%
  • IDX30 417   -1,60   -0,38%
  • IDXHIDIV20 487   -3,79   -0,77%
  • IDX80 118   -0,33   -0,28%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -0,76   -0,56%

Impor kaca dipermudah, ini kata pengusaha lokal


Senin, 28 September 2015 / 21:46 WIB
Impor kaca dipermudah, ini kata pengusaha lokal


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Revisi aturan kewajiban sertifikasi SNI pada kaca lembaran dan pengaman impor membuat produsen kaca lokal hanya bisa menggelengkan kepala.

Pasalnya, dalam revisi Peraturan Mentri Perindustrian (Permenprin) No. 44/M-IND/PER/4/2011 dan Permenprin No. 34/M-IND/PER/4/2007 dinilai bakal mempermudah masuknya kaca impor ke pasar lokal.

Direktur Independen PT Asahimas Flat Glass Tbk, Rusli Pranadi mengaku belum mengetahui aturan ini, namun ia mengungkapkan, jika aturan ini akan direvisi, secara tidak langsung industri kaca dalam negeri harus siap bersaing dengan produk kaca impor yang lebih murah.

“Kalo memang aturan ini direvisi tentu tidak sejalan dengan niat pemerintah memperbaiki perekonomian dalam negeri,” ungkap Rusli kepada KONTAN, Senin (28/9).

Rusli bilang, sebelumnya dengan adanya aturan wajib SNI ini, pemerintah berniat membatasi kaca impor yang masuk dalam negeri.

“Dengan aturan SNI ini kan harusnya untuk membatasi impor, dengan revisi Ini jadinya seolah olah mempermudah impor, ini membingungkan kami sebagai produsen,” ungkap Rusli.

Rusli mengungkapkan, Indonesia sebenarnya tidak perlu lagi mengimpor kaca dari luar, saat ini produksi kaca nasional berkisar 1 juta ton per tahun, sedangkan permintaan kaca nasional sebesar 650.000-700.000 ton per tahun.

“Bahkan produsen lokal bisa mengekspor kaca, jadi buat apa di impor,” ungkap Rusli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×