kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Impor LNG industri mungkin sama untuk listrik


Jumat, 17 Februari 2017 / 18:28 WIB
Impor LNG industri mungkin sama untuk listrik


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

INDRAMAYU. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan mengenai impor LNG untuk industri. Sebelumnya Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan impor LNG untuk pembangkit listrik.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik, Kementerian ESDM hanya akan memberikan izin impor jika harga LNG sudah lebih dari 11,5% dari Indonesia Crude Price (ICP).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaha Puja bilang kemungkinan besar batasan harga untuk mengimpor LNG bagi industri tidak akan jauh berbeda dengan aturan untuk proyek pembangkit listrik. "Sedang disusun, tampaknya sama, yang jelas harus lebih rendah dari harga dalam negeri,"ungkap Wiratamaja pada Kamis (17/2)

Wiratmaja pun bilang rata-rata harga LNG di dalam negeri memang sebesar 11,5% dari ICP untuk harga gas free on board (FOB). Sementara jika harus mengimpor LNG maka harga LNG landed harus lebih rendah dari 11,5% dari ICP. "Jadi harga impor sebesar 11,5% itu harus landed. Tujuannya impor kan menurunkan harga,"jelasnya.

Selain mengatur harga impor LNG, pemerintah juga akan menetapkan syarat bagi pelaku industri yang ingin mengimpor LNG. salah satu adalah harus memiliki infrastruktur gas. Untuk itu Wiratmaja bilang pelaku industri seharusnya sudah bisa memulai membangun infrastruktur gas dari sekarang.

Wiratmaja pun memproyeksi peraturan impor gas untuk industri ini tidak bisa berlaku dalam waktu dekat karena pelaku industri masih membutuhkan waktu untuk membangun infrastuktur gas. "Impor gas kan harus ada infrastruktur untuk menampungnya. Tidak bisa orang impor gas tanpa ada infrastrukturnya, makanya pasti tidak bisa segera, kalau segera yang eksisting saja,"kata Wiratmaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×