kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   0,00   0,00%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Impor LPG capai 5,73 juta mt, pemerintah rogoh subsidi Rp 42,47 triliun


Kamis, 30 Januari 2020 / 17:45 WIB
Impor LPG capai 5,73 juta mt, pemerintah rogoh subsidi Rp 42,47 triliun
ILUSTRASI. Impor LPG masih membludak


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

"Subsidi turun lebih ke faktor makro. Tapi dari sisi volume terus naik. Semakin banyak yang dikonsumsi, akan semakin tinggi beban negara. Nah, bagaimana ke depan kami cari solusi supaya subsidi LPG tidak membebani keuangan negara," sebutnya.

Oleh sebab itu, Alimuddin mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun langkah agar konsumsi LPG bersubsidi bisa terkontrol dengan konsumen yang tepat sasaran. Sayangnya, Alimuddin enggan membeberkan detail strategi yang tengah disiapkan oleh pemerintah, termasuk mengenai jangka waktu kapan pengaturan distribusi LPG subsidi ini akan diterapkan.

Baca Juga: Pemerintah didesak tunda rencana pencabutan subsidi LPG 3 kg

Yang jelas, kata Alimuddin, pihaknya memastikan bahwa tidak akan ada penghapusan dan pengalihan subsidi yang menyebabkan kenaikan harga LPG tabung melon di pasaran. "Tapi ke depan memang konsumsi LPG 3 kg harus kita kontrol supaya tepat sasaran dengan kajian secara matang, uji coba, dan sesuai regulasi," ungkap Alimuddin.

Alimuddin menyebut, mekanisme yang tengah disiapkan memang mengarah pada distribusi tertutup. Namun, hal itu masih dalam kajian bersama kementerian dan lembaga terkait. Yakni Kementerian Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×