Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Alimuddin bilang, salah satu pembahasan yang tengah dimatangkan ialah terkait dengan data penerima subsidi dan skema pembayaran subsidi. "Apakah nanti menggunakan sistem barcode atau seperti apa, masih dalam kajian bersama. Selain itu kami juga masih melakukan pematangan data penerima, supaya subsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat diterima bagi yang berhak," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menegaskan, pemerintah tidak bisa serta merta mengubah skema subsidi LPG 3 kg. Pasalnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah menjadi Undang-Undang (UU), perhitungan alokasi subsidi untuk LPG 3 kg masih berdasarkan skema yang ada saat ini. Adapun, alokasi subsidi untuk LPG 3 kg tahun 2020 ialah sebesar Rp 50,6 triliun.
Baca Juga: Soal pencabutan subsidi elpiji 3 Kg, Luhut: Tidak ada rencana merugikan masyarakat
Untuk itu, pemerintah perlu terlebih dulu membuat kajian yang matang baik secara regulasi maupun teknis, terutama mengenai kesiapan data, perhitungan keekonomian, dan juga uji coba penerapan di lapangan.
Kardaya menyayangkan, pemerintah terlebih dulu mengeluarkan wacana terkait subsidi LPG 3 kg ini ke publik, padahal belum menyiapkan skema yang matang. "Kalau mau diganti, harus jelas mekanismenya bagaimana? data nya ada nggak? kaji secara matang, diuji cobakan dulu. Harus begitu, karena ini menyangkut hidup orang banyak," kata Kardaya.