kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Impor Pakaian Bekas Melonjak, Ini Penjelasan Kemendag


Kamis, 11 September 2025 / 22:13 WIB
Impor Pakaian Bekas Melonjak, Ini Penjelasan Kemendag
ILUSTRASI. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tren impor pakaian bekas (HS 63090000) mengalami kenaikan signifikan pada tahun ini. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/rwa.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tren impor pakaian bekas (HS 63090000) mengalami kenaikan signifikan pada tahun ini. 

Sepanjang Januari–Juli 2025, nilai impor pakaian bekas mencapai US$ 1,31 juta, melonjak 177% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai US$ 473.340. Nilai impor tersebut bahkan sudah hampir menyamai realisasi sepanjang 2024 yang sebesar US$ 1,5 juta. 

Sementara itu, dari sisi volume, impor pakaian bekas mengalami penurunan. BPS melaporkan impor pakaian bekas menyusut dari 1,95 juta kilogram pada Januari–Juli 2024 menjadi 1,09 juta kilogram pada periode yang sama tahun ini.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menegaskan bahwa data BPS tersebut tidak bisa langsung diartikan sebagai peningkatan impor pakaian bekas untuk diperjualbelikan di pasar dalam negeri.

Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Melonjak, Industri Konveksi Lokal Terdesak

“Data impor yang tercatat BPS merupakan pakaian bekas yang masuk melalui jalur resmi dan tercatat, misalnya barang pindahan milik perorangan ataupun pakaian bekas yang merupakan barang pindahan,” jelas Moga kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia disebabkan kondisi geografis sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak pelabuhan tidak resmi yang tersebar di beberapa wilayah, khususnya di wilayah dekat dengan perbatasan negara lain.

“Diduga pakaian bekas ilegal masuk melalui jalur tersebut tanpa dokumen resmi sehingga tidak tercatat nilai impor ataupun volume impornya,” ujarnya.

Moga menegaskan, pemerintah telah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor. Namun, aturan mengenai penjualan pakaian bekas di dalam negeri belum diatur secara rinci.

Terkait pengawasan, Moga menyebut sejak pembentukan Satgas Impor Ilegal pada 18 Juli 2024, Kemendag bersama kementerian/lembaga lain terus melakukan penindakan. 

Baca Juga: Asosiasi Tekstil Desak Pemerintah Usut Tuntas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Hingga akhir 2024, Satgas telah mengawasi tujuh komoditas prioritas, termasuk pakaian jadi, dengan nilai barang hasil pengawasan mencapai Rp 227,67 miliar.

“Kemendag juga menjadi anggota Pokja Penegakan Hukum pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 177 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang impor illegal termasuk pakaian bekas,” kata Moga.

Ia memastikan Kemendag akan terus memperkuat pengawasan, mulai dari penerapan persyaratan impor, pemanfaatan sistem e-reporting, menerapkan sanksi tegas, hingga kerja sama dengan aparat penegak hukum. 

“Kami berkomitmen melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha, sekaligus melindungi konsumen dari peredaran pakaian bekas ilegal,” pungkasnya.

Selanjutnya: Alih-Alih Buyback, BCA Pilih Kuatkan Fundamental untuk Kerek Harga Saham

Menarik Dibaca: Lewat Program More Than Worth, Starbucks Siap Bawa Pelanggan Beruntung ke Tokyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×