Reporter: Handoyo | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Satu lagi beleid anyar terbit untuk memperlancar suplai daging sapi di dalam negeri. Kali ini Kementerian Pertanian (Kemtan) memperlonggar importasi sapi bakalan ke Indonesia dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 85/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kebijakan baru yang resmi ditandatangani pada Senin (30/9) itu tertuang dalam Permentan Nomor 97/2013. Lewat beleid itu, Kemtan sudah memperbaiki aturan-aturan yang dianggap bisa menghambat masuknya sapi potong dari luar negeri maupun menyulitkan importir.
Syukur Iwantoro Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan bilang, revisi itu terdapat dalam pasal yang berkaitan dengan perizinan masuk untuk produk hewan sehingga prosesnya impornya lebih cepat. "Dari kami hanya kesehatan hewan saja," kata Syukur, Kamis (3/10).
Dalam perizinan impor yang baru itu, prosesnya dipersingkat menjadi dari pengguna ke Direktur Kesehatan Hewan (Keswan). Direktur Keswan lalu mengeluarkan rekomendasi teknis kesehatan hewan yang selanjutnya dikirim ke Kemdag.
Walhasil dengan direvisinya beleid itu, maka importasi sapi bakalan sebanyak 46.000 ekor yang sempat tertunda dapat segera direalisasikan dan segera memasok kebutuhan daging dalam negeri.
Impor sapi itu sempat terkendala Permentan Nomor 85 Tahun 2013 yang belum selesai direvisi. Juan Permata Adoe wakil ketua bidang industri pengolahan makanan dan peternakan Kadin mengatakan, dengan kondisi saat ini perizinan pertanian untuk impor hewan sudah tidak relevan lagi. "Sekarang impor di tangan Kemdag, Kemtan hanya rekomendasi teknis kesehatan hewan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News